Sunday, August 8, 2010

Citizens plan suit against Pertamina over gas fires


The Jakarta Post, Jakarta | Sat, 08/07/2010 11:42 AM | National

State-owned oil and gas company Pertamina will soon face a civil suit to ensure that it compensates victims of exploding gas canisters.

The suit would be the first filed by citizens after almost 200 people have been injured or killed in recent months.

FX Arief Poyuono, the head of the standing committee for the United Union Federation of State-Owned Enterprises (FSP BUMN), said Friday that the FSP BUMN, acting on behalf of citizens, would notify Pertamina on Aug. 8 about its responsibility to pay compensation, as well as to publicize safety guidelines in the media to prevent further accidents.

"Should they fail to comply, we will file a lawsuit at the Central Jakarta District Court on Monday, Aug. 16," Arief said, adding that Pertamina was in violation of the 1999 Consumer Protection Law, which required producers to disseminate information on gas canister safety measures, including usage, repair and maintenance.

The country is facing an unprecedented challenge of ensuring gas canister safety and quality for low-income citizens, many of whom use government-subsidized 3-kilogram LPG canisters for cooking.

The Center for Public Interest Studies recorded that, as of July 8, 189 people had been either injured or killed in gas canister explosions and fires. The Jakarta Police also reported 32 cases of gas explosions in the capital alone as of July.

Arief said Pertamina had washed it hands of the safety issue, especially with regard to regulations on the installation and maintenance of gas canisters inside people's homes.

"Pertamina cites *problems with gas canister accessories, such as hoses and regulators' as a pretext for the recent spate of gas explosions in the country," he said.

When Pertamina was pressed, he said, the company sought to blame the problem on the public, saying that people's understanding of maintenance and safety was low.

Arief added that the FSP BUMN had legal standing to file a lawsuit against Pertamina because its statutes stipulated that one of the FSP BUMN's purposes was to improve the well-being of Indonesians.

The lawsuit will seek to have Pertamina pay Rp 100 million (US$11,200) to the beneficiaries of dead victims, Rp 150 million to permanently disabled victims and Rp 20 million to the injured.

In June, Pertamina started a compensation program for victims of the 3-kilogram canister explosions. Those who suffered permanent injury or the beneficiaries of dead victims received Rp 25 million.

Arief said the FSP BUMN would also file a suit against the Indonesian Consumers Foundation (YLKI) for not protecting consumer rights. "We do not see any concrete efforts by the YLKI when it comes to protecting those affected by the gas explosions," he said.

Tulus Abadi of the YLKI rejected Arief's claim, saying that efforts to help victims of gas explosions were underway.

He clarified that the YLKI had held discussions with other NGOs, such as the Indonesia Legal Aid Foundation, to consider possible legal action against Pertamina.

The YLKI, Tulus continued, opted for a lawsuit rather than a class action because the judicial process was simpler and less expensive.

Commenting on the FSP BUMN's plan to sue the YLKI, Soedaryatmo of the YLKI said the FSP BUMN should direct the legal action against the National Consumer Protection Agency. (tsy)

Monday, October 13, 2008

`Buy back` saham BUMN dicurigai untungkan pejabat



Tanggal :
13 Oct 2008
Sumber :
Harian Terbit
JAKARTA - Langkah pemerintah menganjurkan BUMN melakukan buy back (membeli kembali) saham-sahamnya di bursa dinilai merupakan upaya yang baik. Tapi pemerintah diminta memberikan keleluasan bagi corporate berekspansi, yang sifatnya tidak mengatur. Sementara di pihak lain, langkah buy back ini dicurigai hanya akan menguntungkan investor asing dan oknum pejabat tertentu.
Demikian tersimpul dari hasil wawancara Harian Terbit dengan tim ekonomi Partai Amanat Nasional (PAN) H.Yasin Kara dan Ketua Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono yang dihubungi terpisah, Senin (13/10), menanggapi langkah pemerintah mem-back up harga saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Sementara Drajat Wibowo dari Fraksi PAN DPR mengatakan, seharusnya yang dilakukan pemerintah dalam kondisi ekonomi global se-perti ini adalah memperkuat sektor riil. Yaitu membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, salah satunya dengan mengembangkan infrastruktur.
Langkah pemerintah melakukan buy back terhadap saham-saham yang telah lepas ke masyarakat, menurut Wibowo, tak berpengaruh kepada sektor riil.
"Menurut saya, manfaat buy back itu abu-abu. Sedangkan manfaat infrastruktur jelas dan terang benderang. Tidak mungkin yang abu-abu mengalahkan yang terang. Jadi, kaidahnya tidak bisa yang abu-abu itu mengalahkan yang terang," katanya lagi.
"Menstabilkan harga saham memang penting, tapi jangan sampai upaya itu memaksakan kehendak. Sebab ini bisa merusak cash flow BUMN," kata Yasin Kara.
Sampai Sabtu (11/10), sudah ada 15 perusahaan yang tercatat mendaftar untuk melakukan buy back. Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany mengatakan, pendaftaran buy back masih dibuka hingga Sein (13/10).
Arief Poyuono sendiri menolak rencana buy back saham BUMN. Sebab, langkah tersebut patut diduga semata-mata untuk menyelamatkan para pemilik saham yang dekat dengan pemegang kebijakan di bidang otoritas keuangan di Indonesia.
Ia menilai langkah buy back (membeli kembali) saham sejumlah BUMN tersebut sebagai langkah pemerintah yang panik, akibat tergerusnya nilai harga saham di bursa saham Indonesia dalam beberapa hari terakhir dan sampai saat ini berada pada level terendah sejak 2006.
Tindakan ini sekaligus membuktikan bahwa fundamental ekonomi yang di dengung dengung oleh pemerintah selama ini patut dipertanyakan.
Yasin Kara mengingatkan, upaya pemaksaan dalam buy back saham BUMN ini bisa menimbulkan masalah baru.
Ia juga mengatakan, krisis finance global yang sedang berlangsung saat ini, hembusannya cukup mempengaruhi perekonomian Indonesia. Namun, langkah buy back yang dicanangkan belum menjadi solusi, dalam upaya mengantisipasi kondisi krisis global ini.
Sebab kata Yasin, masalah perbankan belum tersentuh. Padahal, masalah perekonomian sangat ditentukan oleh psikologi, baik performing maupun surat berharga (SB). Jika ini goyang, maka sektor riil ikut terpengaruh.
Pada kesempatan terpisah, tim ekonomi Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) DPR, Muhammad Tonas me-ngatakan, langkah melakukan buy back terhadap saham-saham BUMN merupakan hal biasa. Kegiatan ini sudah merupakan tugas rutin. Bila keuangan BUMN kuat, dipastikan saham-saham perusahaan yang lepas ke luar bakal dibeli. Demikian juga sebaliknya. "Jadi, tidak ada sesuatu yang luar biasa dari langkah itu," kata dia.
Namun ia menilai, pembelian saham-saham BUMN yang diumumkan itu adalah bentuk dari kepanikan pemerintah terhadap gejolak yang terjadi. Kepanikan pemerintah itulah yang mengakibatkan kepanikan pula di kalangan masyarakat sehingga hal ini dimanfaatkan spekulan untuk mempermainkan pasar.
Dalam pandangan Arief, rencana buy back saham BUMN dengan dana proyek infrakstruktur dimungkinkan akan menimbulkan kerugian negara dan hanya menguntungkan para investor asing yang bermain di pasar saham Indonesia. Perlu diingat kapitalisasi asing di bursa saham Indonesia hampir 75 persen.
Pemerintah seharusnya belajar dari krisis 1997 sampai 1998 mengenai jatuhnya Indeks harga saham gabungan, bahkan pernah merosot 65,33 persen pada saat krisis moneter dari 740,83 (8 Juli 1997) menjadi 256,83 (21 September 1998).
Waktu itu yang mengalami krisis hanya sebagian negara Asia saja, sedang saat ini krisis yang akan menghantam perekonomian Indonesia disebabkan oleh krisis keuangan global di mana IHSG dalam hitungan hari jatuh hampir 50 persen.
Ia mengatakan, buy back saham yang mengunakan dana proyek infrakstruktur akan berpotensi menciptakan kerugian negara, yang pada akhirnya yang paling dirugikan adalah rakyat Indonesia.
Dalam kaitan ini, FSP BU-MN menolak buy back saham BUMN yang mengunakan dana proyek infrakstruktur strategis. Dana ini lebih baik digunakan untuk percepatan pembangunan proyek-proyek infrakstruktur yang lebih banyak memberikan efek yang positif terhadap tumbuhnya sektor riil
Pada sisi lain, FSP BUMN juga mendesak pemerintah se-gera memperkuat perekonomian nasional dengan memperdayakan dana PKBL BUMN untuk mengelola lahan lahan tidur dan penciptaaan lapangan kerja. "Pekerja dan manajemen di BUMN harus bersatu dan menghindari konflik untuk menghadapi dampak krisis keuangan global, " tegasnya.
Arief juga minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi rencana buy back saham BUMN yang mengunakan dana proyek infrakstruktur sebesar Rp4 trilyun, karena diduga hal untuk menyelamatkan saham saham BUMN yang dimiliki pejabat pejabat negara. (asa/bea/art) Hadapi Dampak Krisis AS, Buruh - Pengusaha Diminta Bersatu

Hadapi Dampak Krisis Keuangan Gobal , Buruh dan pengusaha harus bersatu

Hadapi Dampak Krisis AS, Buruh - Pengusaha Diminta Bersatu

Kapanlagi.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu meminta buruh dan pengusaha bersatu menjalin kebersamaan dalam menghadapi dampak krisis keuangan Amerika Serikat (AS) terhadap sektor perindustrian di Indonesia.
Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (7/10) menyatakan, krisis keuangan yang menimpa AS akan memiliki dampak yang besar terhadap sektor perindustrian di Indonesia yang berorientasi pasar ekspor ke negara tersebut.
Hal itu, tambahnya dalam siaran pers, akan menyebabkan timbulnya persoalan perselisihan perburuhan antara pengusaha dan serikat buruh karena perusahaan akan melakukan PHK terhadap buruhnya karena turunnya jumlah permintaan produk ekspor ke AS.
"Karena itu perlu adanya rasa kebersamaan antara buruh dan pengusaha untuk menghadapi krisis tersebut agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan," katanya.
Menurut dia, dampak krisis keuangan AS mulai terasa pada perekonomian Indonesia dengan ditandai jatuhnya indeks harga saham dan terus merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
Untuk mengantisipasi krisis keuangan, AS dipastikan akan mengurangi impor dari Indonesia yang pada akhirnya akan berdampak pada pengurangan jumlah produksi perusahaan-perusahaan di tanah air yang pasar ekspornya ke Amerika.
Adanya pengurangan produksi, tambahnya, dengan sendirinya akan menurunkan penerimaan perusahaan tersebut yang pada akhirnya perusahaan akan mengurangi jumlah tenaga kerja.
Oleh karena itu, Arief Poyuono meminta agar serikat buruh lebih mengerti dengan kesulitan yang dialami perusahaan sehingga menunda agenda-agenda untuk kenaikan UMP dan UMR sampai dampak krisis keuangan teratasi.
Sementara itu, pihaknya mengharapkan pengusaha tidak melakukan PHK terhadap para buruhnya, karena kebijakan itu hanya akan menyebabkan persoalan ekonomi sosial baru bagi negara.
"Apalagi saat ini dengan beban hidup yang semakin berat bagi para buruh," katanya. (kpl/rif)

Thursday, January 31, 2008

Gugatan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU masuk Ranah Hukum Perdata

KPPU menilai hukum persaingan usaha masuk ke dalam ranah publik, sehingga laporan masyarakat tentang dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya tidak bisa dicabut.
Sidang perkara perdata antara Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/1). Majelis hakim yang dipimpin Makmun Masduki langsung menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

“Karena pihak penggugat (FSP BUMN, red) dan tergugat (KPPU, red) sudah hadir pada sidang pertaman, maka sesuai dengan Perma No 2 Tahun 2003, majelis hakim menyarankan agar para pihak melakukan mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator yaitu Bapak Dasniel,” titah Makmun.

Seperti diberitakan, FSP BUMN Bersatu mengajukan gugatan karena KPPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dalam kasus monopoli Temasek. “Kami sudah mencabut laporan. Tapi ironisnya, KPPU tetap memakai laporan kami itu dalam memutuskan kasus Temasek,” ungkap Maulana Bungaran, kuasa hukum FSP BUMN Bersatu.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum KPPU, Imron Halimy membantah tudingan Maulana. Menurut Imron, semua laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat lainnya menjadi milik KPPU. “Secara otomatis akan menjadi milik KPPU,” tegasnya.

Karena itu, masih menurut Imron, meskipun FSP BUMN Bersatu telah mencabut laporannya tidak serta merta menghalangi KPPU untuk tetap melakukan pemeriksaan. “Perlu diingat, hukum persaingan usaha yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli, red) masuk ke dalam ranah hukum publik. Kalau dalam hukum privat, seseorang bisa dengan mudah mencabut gugatan perdata yang sudah didaftarkan ke pengadilan. Tapi sekali lagi saya tegaskan ini adalah hukum publik,” tandasnya.

Lebih jauh Imron menganalogikan laporan FSP BUMN Bersatu dengan laporan tindak pidana kepada kepolisian. Dalam ilmu hukum pidana, laporan tindak pidana tidak bisa sembarangan dicabut. “Beda halnya dengan aduan. Kalau aduan memang bisa dicabut,” Imron mencontohkan.

Ketika dikonfirmasi, Maulana tidak sepakat dengan analogi yang disampaikan Imron. Menurut Maulana, UU Anti Monopoli malah tidak pernah menyebutkan tentang larangan mencabut laporan oleh si pelapor. “Undang-undang hanya mengenal adanya hak kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan kepada KPPU,” imbuhnya. Artinya, lanjut Maulana, dengan memakai penafsiran argumentum a contrario si pelapor juga memiliki hak mencabut laporannya.

Bisa Berdamai?
Karena memasuki tahap mediasi, hakim Makmun Masduki menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini secara damai kepada hakim mediator Dasniel. “Silahkan digunakan proses mediasi ini dengan sebaik-baiknya. Saya berikan waktu untuk mediasi selama 22 hari. Mudah-mudahan perkara ini bisa diselesaikan secara damai,” Makmun berharap.

Meski diberikan kesempatan melakukan mediasi, namun sepertinya harapan Makmun hanya akan menerpa angin. Pasalnya kedua belah pihak terkesan bersikukuh dengan argumentasinya masing-masing.

Pihak KPPU misalnya. Meskipun Imron Halimy menyatakan akan melakukan pembahasan di tingkat internal KPPU terlebih dahulu, namun indikasi mengenai kemungkinan gagalnya mediasi sudah terlihat. “Tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar yang mereka minta sangatlah berlebihan dan mengada-ada,” tukasnya.

Begitu juga dengan FSP BUMN Bersatu. Maulana tetap bersikeras ingin menyatakan bahwa KPPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Prinsip dari gugatan kami adalah agar KPPU dan lembaga negara lain tidak menyalahgunakan wewenang dan juga memperhatikan hak perdata warga negaranya,” demikian Maulana.
(IHW)

Friday, January 18, 2008

IDM Sukseskan Pengadaan Listrik 10.000 Megawatt


Jakarta (ANTARA News) - Lembaga kajian Indonesia Development Monitoring (IDM) bekerjasama organisasi lintas sektoral mendukung untuk menyukseskan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt oleh PT PLN, kata Direktur IDM, Dwi Mardianto, SH."Dukungan itu dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2020 terpenuhi kebutuhan energi listrik, saat ini atau pada 2007 baru 55 persen penduduk menikmati listrik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dwi mengatakan, dalam memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt itu, IDM akan bekerjasama dengan organisasi-organisasi lain seperti Gerakan Pemuda Kerakyatan, Gerakan Regenerasi Nasional, serta beberapa serikat buruh."

IDM memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt semata-mata didasari niat tulus untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari krisis energi yang dapat membahayakan bagi semua," ujarnya.

Menurut Dwi, bentuk dukungan IDM, antara lain mempublikasikan Jurnal Pemantauan proyek tersebut yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. "Jurnal tersebut berisi hasil pemantauan IDM terhadap jalannya proyek tersebut yang dilengkapi dengan kritikan dan saran membangun kepada penyelenggara proyek agar proyek tersebut bisa terus berjalan lancar dan bisa selesai sesuai target waktu," katanya.

Berdasarkan jurnal tersebut IDM juga akan melakukan lobby terbuka terhadap pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan kendala yang ditemui dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Lobby terbuka ini penting untuk memberikan data non subyektif dan bisa dipercaya guna menjadi dasar pengambilan keputusan pihak-pihak terkait.

IDM meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk lebih fleksibel dalam memeriksa keuangan PT PLN, karena banyak kendala non teknis yang dihadapi PLN sehingga terkadang harus keluar dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan sebelumnya seperti contoh dalam pengadaan cadangan bahan bakar untuk keperluan pembangkit energi listrik sering di indikasikan sebagai dana yang menganggur atau kadang disebut sebagai peyelewengan dari RKAP tanpa melihat keadaan sebenarnya yang terjadi di PLN.

IDM meyerukan kepada pemerintah mengenai permasalahan kekurangan bahan bakar untuk pembangkit untuk lebih tegas dalam membuat kebijakan pemerintah terkait dengan kebutuhan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan. Pemerintah harus mengkaji opsi pemenuhan kebutuhan batu bara.

Untuk mengantisipasi bertambahnya kebutuhan pemakaian batu bara untuk sektor kelistrikan dalam dua tahun ke depan, opsi yang harus disiapkan adalah mengubah royalti batu bara dari bentuk tunai ke bentuk barang.

Yang nantinya royalti dalam bentuk batu bara dapat digunakan oleh PT PLN dalam mendukung suplai untuk pembangkit listriknya.Pemerintah juga perlu menyiapkan sarana dan infrastruktur pendukung pasokan batu bara.

Aturan yang melarang kapal berbendera asing mengangkut batu bara menjadi faktor yang mengancam keamanan pasokan ke depan, sebab pertumbuhan armada kapal di dalam negeri belum sanggup mengimbangi kenaikan pasokan.

Selaian itu, IDM menyatakan yang diperlukan saat ini adalah langkah nyata, sebab baik dari sisi kebijakan, program maupun target pengembangan energi baru dan terbarukan rasanya sudah tidak ada yang perlu diragukan lagi terhadap kinerja manajemen PLN yang berkomitmen membangun kelistrikan. "Tinggal, bagaimana pengalokasian dana pengembangan energi baru dan terbarukan bisa berjalan dengan baik.

Tujuannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan listrik. Mari bantu dan dukung agar Visi 75-100 PT PLN dapat terwujud," demikian Dwi Mardianto.(*)
Copyright © 2008 ANTARA

IDM Umumkan Eksaminasi Kasus Temasek


Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Developments Monitoring (IDM) mengumumkan, hasil eksaminasi (uji otentik) publik atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang kasus Temasek."Sejak awal kami ada `concern`, ada ketimpangan KPPU dalam kasus Temasek sehingga kami kritisi dan sikapi.

Kami undang berkoalisi antara lain kalangan LSM, profesional, pakar untuk eksaminasi terhadap putusan KPPU," kata Direktur IDM Dwi Mardianto dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat.

Majelis eksaminasi antara lain, Arief Hidayat (Undip), Udin Silalahi (CSIS), Shidarta (Untar), Freddy Harris (UI), Budi Santoso (Undip), Lapan Tukan Leonardo (Undip), Didi Sunardi (Universitas Pancasila), Gunawan Widjaja (Universitas Pelita Harapan), dan Dwi Mardianto (IDM).Eksaminasi, katanya, bukan putusan hukum melainkan penilaian masyarakat atas suatu putusan hukum. "

Karena tujuan penegakan hukum adalah rasa adil masyarakat," katanya.

Pada kesempatan itu Mardianto membacakan sebagian hasil eksaminasi publik terhadap perkara KPPU nomor 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 yang terkait dengan kepemilikan silang kelompok usaha Temasek dan praktek monopoli Telkomsel. Seluruh hasil eksaminasi sebanyak 121 halaman.

Majelis eksaminasi, katanya, menyimpulkan bahwa keputusan KPPU tentang kasus Temasek mengandung cacat formal karena melanggar ketentuan yang mengatur soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap UU nomor 5 tahun 1999.

KPPU, katanya, melakukan kesalahan dalam menjatuhkan keputusan dalam perkara tersebut yang terkait dengan kepemilikan silang Temasek dan praktek monopoli Telkomsel.

Putusan KPPU telah melebihi kewenangan sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 dan secara terang dan jelas melawan ketentuan UU perseroan terbatas, UU nomor 1 tahun 1995 yang diubah dengan UU nomor 40 tahun 2007, dan UU nomor 25 tahun 2007 tentang pasar modal, UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku.

Keputusan KPPU, katanya, cacat hukum baik secara formil maupun materiil sehingga patut untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.Ia menjelaskan, tuduhan kepemilikan silang Temasek melalui anak perusahaannya di PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk, terlalu dan belum dapat dikatakan pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999.

Hak memilih komisaris dan direksi baik di Telkomsel maupun Indosat telah diberikan oleh hukum tetapi juga dibatasi oleh hukum yakni anggaran dasar perusahaan. Berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) Indosat tahun 2007 dalam agenda lima RUPS terlihat indikasi bahwa komisaris dan direksi Indosat lebih banyak dinominasikan oleh pemerintah yaitu 80 persen.

Telkomsel dan Indosat memiliki manajemen masing-masing dan diawasi oleh komisaris sesuai UU perseroan nomor 1 tahun 1995. Meskipun Sing Tel dan ICL (Indonesia Communication Limited) memiliki direksi dan komisaris, bukan berarti Temasek berwenang mengintervensi Indosat dan Telkomsel."

Karena bagaimanapun bukan Temasek yang memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, namun SingTel dan ICL sebagai dasar hukum yang secara langsung memiliki saham pada Telkomsel dan Indosat," katanya.

SingTel merupakan perusahaan terbuka dan listing pada bursa saham di Singapura sehingga SingTel sendiripun bukan seratus persen milik Temasek karena sudah listing di Bursa Saham Singapore dan menjadi perusahaan terbuka.

Ia menjelaskan, eksaminasi bertujuan antara lain menguji apakah prosedur formil dalam perkara Temasek telah sesuai UU nomor 5 tahun 1999, menguji apakah pertimbangan hukum dalam perkara itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999, prinsip-prinsip hukum, dan keadilan.

Selain itu, katanya, mendorong partisipasi publik untuk terlibat aktif dalam memberikan tanggapan terhadap berbagai perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang menyangkut kepentingan publik.

Selain itu, katanya, mendorong komisioner KPPU, hakim pengadilan negeri, dan mahkamah agung memeriksa perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat agar senantiasa menjalankan tugasnya dalam prinsip-prinsip keadilan, profesionalitas, kejujuran, kekonsistenan, dan integritas agar tidak membuat keputusan yang merugikan masyarakat luas.(*)

FSP BUMN Bersatu Guagat mantan Staff Khusus Meneg BUMN Lendonovo

Tergugat dinilai sengaja mencemarkan nama baik penggugat karena menembuskan somasi kepada pihak ketiga.
Anda masih ingat perseteruan antara Lendo Novo melawan Arief Poyuono dan Harian Investor Daily? Seperti diberitakan sebelumnya, mereka 'berjibaku' dengan segala argumentasi hukum di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Belum juga PN Jakarta Selatan memutuskan 'pemenangnya', babak baru persengketaan kini digelar di PN Jakarta Timur.

Jika di PN Jakarta Selatan Lendo Novo bertindak sebagai penggugat, tidak demikian di PN Jakarta Timur. Kali ini giliran Arief Poyuono yang memilih peran sebagai penggugat dan Lendo Novo sebagai tergugat. Selain itu, gugatan Arief di PN Jakarta Timur juga tidak menyeret Investor Daily sebagai pihak yang berperkara.

Jika ditelusuri sebenarnya dua perkara yang disidang dalam dua pengadilan berbeda ini memiliki pokok perkara yang sama. Berawal dari pemberitaan Investor Daily tertanggal 5 Mei 2006. Dalam salah satu berita yang berjudul Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dimuat pernyataan Arief Poyuono sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

Merasa dipojokkan dengan pernyataan Arief di dalam berita, Lendo yang mantan staf khusus Meneg BUMN era Sugiharto ini, melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada Arief dan Investor Daily untuk segera membuat pernyataan meminta maaf. Tetap tidak puas dengan respon Arief dan Investor Daily, Lendo pun akhirnya menggugat keduanya di PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Arief juga mengaku kecewa dengan somasi dan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Lendo. Arief menilai somasi Lendo terlalu berlebihan dan tendesius. “Dalam somasi yang pertama kali, Arief langsung dituduh telah mencemarkan nama baik Lendo. Karenanya Arief diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada Lendo melalui media,” kata Maulana Bungaran, kuasa hukum Arief.

Maulana memiliki catatan tersendiri atas somasi Lendo yang dianggap tidak lazim. “Biasanya, somasi yang diajukan pertama kali adalah untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai benar tidaknya suatu peristiwa. Dalam perkara ini misalnya Lendo bisa bertanya dulu apakah benar Arief membuat pernyataan itu di investor daily atau tidak?” Maulana berujar.

Selain itu, masih menurut Maulana, ada bagian dari somasi Lendo yang mengganjal di hati Arief. “Di somasi itu Lendo menyebut kata-kata 'di harian saudara'. Ini kan berarti Lendo menuduh Arief sebagai pemilik investor daily sekaligus menggunakannya sebagai alat untuk kepentingan politis tertentu. Padahal, saya berani jamin, Arief tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan investor daily,” cetusnya.

Sampai di sini masalah memang belum terlalu keruh. “Parahnya ketika somasi ternyata tidak hanya dikirimkan kepada Arief, tapi juga disampaikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah Investor Dailiy,” jelas Maulana. Dengan juga ditujukan kepada selain Arief, maka Maulana menilai telah terjadi upaya untuk mencemarkan nama baik Arief. “Karena Lendo tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” imbuhnya.

Bukan pihak ketiga
Kembali ke pokok perkara, setelah gagal dalam proses mediasi yang difasilitasi PN Jakarta Timur, kini persidangan sudah memasuki tahap pembacaan jawaban dari Lendo Novo sebagai tergugat. Lendo yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Irfan Melayu & Asociates menyampaikan jawaban sekaligus gugatan balik alias rekonpensi.

Dalam berkas jawabannya, Lendo membantah semua dalil penggugat. Menurutnya, somasi saat itu diajukan karena pernyataan Arief di dalam Investor Daily merupakan tuduhan serius bagi Lendo maupun kementrian BUMN. Atas dasar itu, kuasa hukum Lendo melayangkan somasi kepada pihak yang dianggap terkait, yaitu Arief dan Investor Daily.

“Tentu saja wajar dan sesuai dengan akal sehat bahwa penyelesaian pemberitaan tersebut haruslah melibatkan pihak harian Investor Daily sebagai pihak yang memberitakan pernyataan penggugat,” demikian penggalan isi surat jawaban tergugat. Dengan demikian tergugat menyangkal tuduhan pencemaran nama baik seperti yang dikatakan Maulana ketika somasi juga diajukan kepada pihak selain Arief.

Jangan menuduh
Dihubungi terpisah (24/12), Yoni A. Setyono sependapat dengan kuasa hukum Arief. Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, idealnya somasi diajukan pertama kali untuk meminta klarifikasi seputar duduk permasalahan. “Dalam kasus ini misalnya mengklarifikasi apakah benar dia (Arief, red) membuat pernyataan itu atau tidak? Nah seharusnya somasi itu lebih disitu, meminta klarifikasi, jangan langsung menuduh,” terang Ketua LKBH UI ini.

Lebih jauh Yoni berpendapat, somasi idealnya hanya ditujukan kepada para pihak yang berkepentingan. “Kalau ada niat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus ke pengadilan, maka somasi jangan sampai jatuh ke pihak ketiga,” kata Yoni. Meski begitu, Yoni tidak mau berkomentar lebih jauh untuk menetapkan Investor Daily sebagai pihak ketiga atau bukan dalam perkara ini. “Wah, kalau begitu kita lihat saja pembuktian di pengadilan nanti,” tukasnya.

Menjaga kerahasiaan somasi agar tidak bocor ke pihak ketiga, lanjut Yoni, teramat penting. Ia pun menunjukkan salah satu kasus yang pernah dilihatnya sendiri di PN Jakarta Pusat di mana duduk seorang terdakwa karena dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. “Terdakwa diputus bersalah karena ketika mengajukan somasi, ia sekaligus menggelar konferensi pers yang membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan orang lain,” cerita Yoni.

Gugatan Lendonovo kepada FSP BUMN Bersatu di Tolak PN Jakarta selatan


Susah memang menjadi seorang yang memiliki nilai berita. Untuk menuntut ganti rugi dari sebuah pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik pun tak mampu. Hakim menganggap Lendo memang layak menjadi obyek dan subyek berita.
Adalah Lendo Novo, mantan staf Kementrian BUMN era Sugiharto yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan di media Investor Daily berjudul ”Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT”, edisi 5 Mei 2006. Artikel itu mewartakan tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN pimpinan Lendo sama ”tak bersih”nya dengan koruptor yang mereka selidiki. Saat Lendo melayangkan somasi, Investor Daily berdalih pernyataan itu dikutip dari perkataan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono.

Merasa gerah, Lendo menggugat Investor bersama si narasumber, Arief Puyuono, ke PN Jakarta Selatan. Awalnya gugatan tidak diterima oleh PN Jaksel karena Lendo belum menggunakan hak jawabnya di Investor Daily. Kelar menggunakan hak jawab dan dilayani pihak Investor Daily, Lendo pun melanjutkan gugatan. Di saat hampir bersamaan, somasi dari Lendo juga balas digugat oleh Arief Puyuono ke PN Jakarta Timur.

Setelah perjalanan berliku itu, Selasa (15/1), Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai I Ketut Manika--beranggotakan Eddy Rusdianto dan Edi Prasetyo--mengetok palu putusan. Gugatan Lendo ditolak. Dalam pertimbangannya, Majelis mengganggap Investor Daily dan Arief punya bukti dasar pemberitaan, narasumbernya jelas, dan belum pernah ada pengingkaran isi berita dari narasumber, alias si Arief sendiri. Majelis menganggap permohonan maaf dan pencabutan berita seperti diminta Lendo dalam petitumnya bukan merupakan kewajiban pers.

Selain itu, Majelis juga menganggap Lendo adalah seorang pejabat yang memang pantas menjadi obyek dan subyek berita. Hak jawab yang merupakan mekanisme keberatan dari materi pemberitaan pun sudah dipakai.

Kuasa hukum Lendo, Handi Asmoroputro dari kantor hukum Irfan Melayu, mengaku kecewa dengan putusan itu. Dia mengatakan, majelis hakim tidak memeriksa pada substansi berita dan narasumber tidak disentuh sama sekali. “Pertimbangan hakim kurang lengkap. Mereka hanya menyorot mekanisme penyelesaian saat ada pemberitaan yang merugikan seseorang. Masalah dari pemberitaan itu sendiri, si narasumber, tidak disentuh sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini, mekanisme seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh narasumber dalam sebuah pemberitaan, belum diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada kasus ini, Handi berharap hakim melakukan penemuan hukum. ”Nanti orang seenaknya jadi narasumber ngomongin orang yang enggak-enggak,” tandasnya.

Kuasa hukum Investor Daily dan Arief, Maulana Bungaran nampak puas dengan putusan Majelis hakim. Sejak pertama dia sudah yakin gugatan Lendo lemah. Makanya, saat melawan Lendo, dia mengajukan eksepsi bermacam-macam, mulai dari kompetensi pengadilan, gugatan kurang pihak, obscur libel dan Nebis in idem. Semuanya ditolak Majelis Hakim. Kini Maulana masih harus menyiapkan diri dalam perseteruan di pengadilan satunya lagi yang sudah masuk tahap replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dihubungi terpisah, Rabu (16/1), anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi menyambut gembira putusan Majelis Hakim. ”Ini sebuah kemajuan besar dari cara berpikir hakim dalam menangani perkara pers,” ujarnya. Dia mengatakan, dalam perkara seperti ini, seorang pejabat publik yang diberitakan tidak punya hak untuk menggugat pers atas pemberitaan yang menyangkut dirinya. Sebab, Investor Daily hanya melakukan kontrol sosial dengan menampung hak seseorang dalam melakukan komunikasi politisnya (political communication).
Lebih lanjut Instruktur pada Lembaga Pers Dr. Soetomo Jakarta ini mengatakan, seorang narasumber yang menggunakan hak komunikasi politiknya tidak bisa disalahkan sepanjang ia bertanggungjawab. Kalau seorang narasumber bisa digugat,”Nanti tidak ada lagi orang mau ngomong sebagai narasumber,” demikian Alamudi.
(NNC)

KPPU make Mistakes In Temasek case



Fact Sheet

A) Findings and Rebuttals

No KPPU’s Findings

SingTel’s and SingTel Mobile’s Rebuttals
1.1SingTel, SingTel Mobile, Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd and Indonesia Communications Pte Ltd make up the Temasek Business Group.

The Temasek Business Group does not exist. It is a piece of fiction created by the KPPU in order to claim jurisdiction over the non-Indonesian reported parties.

1.2The Temasek Business Group, together with Telkomsel, constitute a single economic entity.

Doctrine of “Single Economic Entity” is not recognised under Indonesian law and should not have been applied in this case.

1.3The KPPU has alleged in support of its single economic entity argument the following:

a. SingTel Mobile has management representation in Telkomsel i.e. that SingTel Mobile is entitled to nominate two Directors and two Commissioners to the boards of Telkomsel.

The truth of the matter is that the KPPU has conveniently ignored the following important facts:


a. Telkom has the majority and it is entitled to nominate 3 out of 5 Directors and 4 out of 6 Commissioners, including the crucial positions of President Director, President Commissioner and Finance Director.


b. SingTel Mobile influences Telkomsel’s policies through the Capital Expenditure Committee (“Capex Committee”).




b. Telkom has the majority in the Capex Committee. It is Telkom that controls the Capex Committee. In fact, in an examination before the KPPU, Telkom’s President Director testified that “Telkomsel proceeds in accordance with Telkom’s directions and for strategic matters, Telkomsel has to follow”.


c. SingTel Mobile has access to Telkomsel’s confidential information.

c. All shareholders have access to confidential information. This is a right afforded by Indonesian company law.



d. With 35% shareholding, SingTel Mobile is in a position to veto fundamental corporate decisions, such as change in business and/or winding up.
d. The requirement for 75% shareholder approval is a common practice and legal requirement to protect minority shareholders, including passive capital investors.



It is, therefore, Telkom which is in control of Telkomsel and not SingTel Mobile

If we applied the KPPU’s criteria of what constitutes a single economic entity, it would be Telkom and Telkomsel which would constitute a single economic entity.

1.4As business actors, SingTel and SingTel Mobile are within the jurisdiction of the KPPU.
In fact, SingTel and SingTel Mobile are not business actors and the KPPU has no jurisdiction over SingTel or SingTel Mobile.

SingTel and SingTel Mobile are not business actors because they are not domiciled or established in Indonesia. Nor are they conducting business activities in Indonesia.

Indonesian legal experts have confirmed that according to Indonesian laws, owning shares is not “conducting business activities” in Indonesia. SingTel Mobile is not involved in the business operations and commercial transactions of Telkomsel.

2.1Temasek Holdings Pte. Ltd. jointly with Singapore Telecommunications Limited, Singapore Telecom Mobile Pte Limited, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited and Indonesia Communications Pte. Ltd. are in violation of Article 27(a) of Law No. 5 of 1999.

There has been no breach of Article 27(a).
SingTel does not own any shares in Telkomsel. SingTel Mobile owns only 35% of Telkomsel. Therefore, SingTel and SingTel Mobile are not majority shareholders in Telkomsel.

Telkom owns 65% of Telkomsel. It is Telkom and not SingTel Mobile that owns the majority of shares in Telkomsel.

2.2“Majority shares” can be interpreted to include minority shareholdings where the minority shareholder is in control.

The meaning of “majority shares” is clear and its plain meaning must be applied.

Leading experts agree that Article 27(a) has to be interpreted plainly i.e. majority shares must mean ownership of majority shares and cannot be expanded to mean control.


3Temasek’s cross-ownership of Telkomsel and Indosat has resulted in anti-competitive behavior by:

i. obstructing or impeding Indosat’s performance, particularly, its network development;

The KPPU has produced no credible evidence to support its contentions and/or to link these contentions to Temasek’s alleged cross-ownership.


Leading experts have shown that Indosat invests heavily in network development and is more efficient in terms of the ratio of subscribers to base stations.


ii. restricting access to interconnection facilities; and
Leading experts have shown that access to interconnection facilities is reasonable and available to newcomers. New carriers have entered the market. Market concentration is below average of comparable countries and falling.


iii. maintaining high tariffs.
Leading experts have shown that the prevalent tariffs in Indonesia are reasonable compared with those in comparable countries:

a. World Bank data: Indonesian prices are “well below average” for lower-middle income countries; below average for East Asia Pacific.

b. ITU data: Usage, monthly subscription and connection prices are below mean/median of 16 comparable countries.

c. ITU data: Local call prices below 5 of 6 comparable Asian countries used by KPPU.

d. Same data show Indonesian prices falling rapidly over time as competition develops. From 2003-2006, Telkomsel Average Revenue per Minute fell in real terms (including inflation) at an annual rate of 13.4%.



The tariffs charged by Telkomsel are within the limits set by the Indonesian telecommunication regulators. The KPPU does not have the jurisdiction to supervise matters of tariffs.



The KPPU has misapplied several economic tests and ignored the findings of leading economic and business experts.


4The alleged cross ownership has caused consumer loss in Indonesia.

According to leading economic experts, the Indonesian cellular market is healthy and competitive.

The reductions in prices and growth in demand - caused by competition – have increased consumer welfare by Rp. 17 trillion between 2002 and 2006. Experts have concluded that there is in fact a consumer surplus, i.e. good value for money for quality cellular services.

There is no evidence to support the KPPU’s allegation that there is loss to consumer welfare. The KPPU’s analysis of the economic data is flawed:



a. The KPPU analysis is based on the incorrect assumption that Indonesian prices are too high.



b. It ignores the non-price competition that occurs in the mobile industry e.g. service quality, customer care, promotional tariffs, bundling, product offerings and innovation.



c. Competition has caused prices to decline and they will continue to decline.



d. Competitors are free to provide different levels of price and non-price offers.



e. Increased choice and lower prices have resulted in greater consumer surplus. Consumers get a range of choices and they are able to make informed decisions - taking into account price and non-price propositions - about the operators.

5KPPU has complied with and respected the rights to the due process of law.
KPPU has failed to accord fundamental due process rights to SingTel and SingTel Mobile in that it has amongst other things:

- failed to notify SingTel and SingTel Mobile of the content of the charges against them;

- failed to give sufficient time to prepare their defence and rebuttal; and

- failed to bring to the attention of SingTel and SingTel Mobile, the evidence which was later relied upon to arrive at a decision adverse to SingTel and SingTel Mobile.


6KPPU has, amongst other sanctions, ordered a divestment of shares in either Telkomsel or Indosat.
KPPU has no authority, under Indonesian law to impose such an order for divestment.

When SingTel Mobile acquired its shares in Telkomsel in 2001, it sought and obtained all the necessary regulatory approvals from the relevant Indonesian authorities.

Likewise, when ST Telemedia invested in Indosat, the relevant Indonesian authorities reviewed the matter and gave their approval.

In fact, the Ministry of State Owned Enterprises had considered Article 27(a) and SingTel Mobile’s shareholding in Telkomsel before approving the acquisition of the Indosat shares. Further, the KPPU was involved in that process and had not raised any objections at that time.




B) References to Law No. 5 of 1999

Article 1 – Para 5:

Business actor shall be any individual or business entity, either incorporated or not incorporated as legal entity, established and domiciled in or conducting activities in the jurisdiction of the Republic of Indonesia, either individually or jointly based on agreement, conducting various business activities in the economic sector.

Article 27(a):

Business actor shall be prohibited to own majority shares in several companies of the same type which conduct business activities in the same field in the same relevant market, or establishing several companies with the same business activities in the same relevant market, if such ownership results in:

(a) one business actor or a group of business actors control more than 50% (fifty percent) of the market share of a certain type of goods or services



C) Timeline of the Case

2006:

18 Oct : FSP BUMN Bersatu filed complaint to the KPPU regarding alleged monopolistic practices by Temasek.

2007:

2 Apr : FSP BUMN Bersatu withdrew complaint against Temasek but KPPU proceeds with case.

9 Apr – 22 May : KPPU conducted preliminary investigations. SingTel and SingTel Mobile were not Reported Parties.

27 Apr : Temasek received summons to appear before KPPU.

2 May : KPPU first hearing.

23 May : The KPPU issued its preliminary investigation findings.

23 May - 27 Sep : The KPPU commenced further investigation against the Reported Parties. SingTel and ST Mobile became Reported Parties.

22 Jun : SingTel and SingTel Mobile receive summons to appear before the KPPU for further examination.

4 Jul and 23 Jul : SingTel and SingTel Mobile answered questions given by the KPPU in its further investigation hearings.


27 Sep : The timeframe for the KPPU’s further investigation ends. No report is issued by this date.

3 Oct : The KPPU issued its further investigation findings.

27 Sep – 19 Nov : The KPPU convenes the Council to deliberate over the further investigation findings.

30 Oct : SingTel and SingTel Mobile submitted rebuttals to the KPPU’s further investigation findings.

19 Nov : KPPU announced its decision.

5 Dec : KPPU sent copies of its decision to the Reported Parties.

19 Dec : SingTel and SingTel Mobile file appeal against KPPU decision with the District Court of Central Jakarta.

4 Jan 2008 : FSP BUMN Bersatu sue KPPU ,cause KPPU still use the name of FSP in Verdict of Teasek


FSP BUMN Bersatu Akan Gugat KPPU Terkait Kasus Temasek

FSP BUMN Bersatu Akan Gugat KPPU Terkait Kasus TemasekJakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan menggugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena diduga menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah dalam kasus Temasek-Telkomsel. "
Kami akan memasukkan gugatan besok," kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono di Jakarta, Kamis.Arief mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan KPPU telah menggunakan dokumen milik FPS Bersatu secara tidak sah dengan dasar gugatan Pasal 1365 KUH Perdata.
Dia menjelaskan KPPU telah menggunakan laporan FSP BUMN Bersatu sebagai dasar pengadilan kasus Temasek, padahal pihaknya telah mencabut gugatan tersebut pada 2 April 2007."Karena tidak ada perkembangan dan panggilan dari KPPU maka kita mencabut laporan tersebut," kata Arief.
Dia mengatakan bahwa FSP BUMN Bersatu pada 18 Oktober 2006 membuat laporan berikut uraian bukti-bukti kepada KPPU atas dugaan persekongkolan tender yang diduga dilakukan oleh PT Indosat bersama kelompok usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional.
Tetapi setelah 163 hari laporan dari mereka, KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal, sesuai pasal 39 ayat 1 UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima laporan, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan."
Sungguh aneh KPPU baru membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan pada 9 April dan tetap mendasarkan pada laporan FSP BUMN Bersatu, padahal kita telah mencabutnya pada 2 April," jelas Arief.
Menurut Arief, rencana gugatan tersebut antara lain didasarkan bahwa FSP BUMN Bersatu telah menderita kerugian berupa hilangnya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi kepada FSP BUMN Bersatu."
Bahwa bukan hanya FSP BUMN Bersatu saja yang dapat mengalami hal sedemikian, namun akibat perbuatan KPPU juga dapat berimbas kepada para pelapor lainnya, baik di masa kini ataupun akan datang," katanya.
Selain itu, apa yang telah dialami oleh FSP BUMN Bersatu atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU, merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya, namun bila dinilai dalam bentuk uang, maka kerugian tersebut adalah setara dengan Rp1 miliar.(*)
Copyright © 2008 ANTARA

Wednesday, May 23, 2007

Kasus Kiani Politisasi BUMN

Indonesia-policewatch.com:
Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) menganggap kasus penetapan tiga mantan direksi Bank Mandiri sebagai tersangka pengambilalihan aset Kiani Group sebagai bagian dari politisasi BUMN. "Sangat sulit bagi Kejaksaan Agung untuk menghilangkan stigma politisasi yang terjadi pada kasus itu. Sebab, dari segi hukum persoalan pengambilalihan aset Kiani Group sama sekali tidak ada masalah," kata Direktur LBH BUMN, Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (24/4).
Habib mengemukakan hal itu menanggapi penetapan tiga mantan direksi Bank Mandiri yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan Soleh Tasripan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengambilalihan aset Kiaini Grup. Dikatakannya, transaksi Bank Mandiri sebagai BUMN tunduk pada hukum perdata, bukan dalam lingkup hukum keuangan negara, apalagi pidana. "Tindakan hukum yang salah dengan menerapkan hukum pidana pada transaksi perbankan akan menimbulkan ketakutan bagi pelaku ekonomi untuk bertransaksi dengan bank milik pemerintah yang selanjutnya akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah," kata Habib

Dari sisi hukum, katanya, UU No.19/2003 tentang BUMN jelas menyebutkan modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksudnya, ada pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN. "Pembinaan dan pengelolaannya juga tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat," katanya.
Ia melanjutkan, soal piutang juga demikian. Pada penjelasan PP No.33/2006 disebutkan, dengan pemisahan kekayaan negara tersebut, piutang yang terdapat pada BUMN sebagai akibat dari perjanjian yang dilaksanakan oleh BUMN selaku entitas perusahaan, tidak lagi dipandang sebagai piutang negara. "Sejalan dengan itu pengelolaan termasuk pengurusan atas piutang BUMN tersebut tidak dilakukan dalam koridor pengurusan piutang negara melainkan diserahkan kepada mekanisme pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Dikatakannya, tindakan direksi dalam pengelolaan Bank Mandiri sejak tahun 2002 sampai dengan 2004, termasuk transaksi pengambilalihan Kiani Group, telah diterima pertanggungjawabannya oleh pemegang saham sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pelaksanaan transaksi pengambilalihan Kiani Group, katanya, juga terbukti telah menguntungkan negara, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian negara. Dari transaksi itu Bank Mandiri memperoleh keuntungan berupa "fee" sebesar 9 juta dolar AS dan pendapatan bunga lebih dari 25 juta dolar AS. Setelah dilakukan restrukturisasi oleh Bank Mandiri dan investor, katanya,
saat ini Kiani sangat diminati oleh investor lokal maupun asing, di antaranya Sampurna Group, United Fiber, dan Ashmore Australia.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu FX Arief Poyuono menambahkan, kalau pemberian kredit yang notabene sudah dilakukan dengan prosedur yang benar dan tepat dipermasalahkan, maka akan dapat menganggu iklim bisnis. "Ini akan menjadi semacam penyakit banker`s phobia. Kalangan perbankan BUMN akan takut memberikan kredit untuk korporasi. Pengusaha juga akan menjadi jera untuk mengambil kredit di bank bank BUMN," katanya.
Dikatakannya, karena kredit yang belum dinyatakan macet tidak dapat direstrukturisasi dan dianggap tindak pidana korupsi maka wajar saja kalau akhir kalangan perbankan BUMN saat ini lebih suka memarkir dananya di Bank Indonesia (BI) yang saat ini jumlah hampir mendekati Rp300 triliun. Tentu saja hal itu membebani keuangan negara sebab setiap tahun pemerintah harus mencadangkan di APBN untuk bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar 10 persen. Selain itu, yang paling ditakutkan adalah tidak jalannya fungsi intermediasi bank. "Jadi wajar saja kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla resah dengan tidak jalannya sektor riil akibat fungsi intermediasi bank BUMN tidak jalan dan penggangguran makin bertambah karena tidak adanya lapangan kerja baru," katanya. (IPW/ANT)

Thursday, April 5, 2007

Sekarga Minta BPK Audit Garuda


Sekarga Minta BPK Audit Garuda
Jakarta - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap PT Garuda Indonesia (Persero), tidak sekadar audit operasional.
Permintaan itu untuk mengetahui secara lengkap kondisi keuangan Garuda sebelum pemerintah mencairkan surat jaminan (undertaking letter) untuk menyelamatkan Garuda. Sekjen Sekarga Ahmad Irfan mengungkapkan hal itu usai bertemu Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (13/3). Menurut Irfan, krisis keuangan yang menimpa Garuda hanya dibebankan kepada masa lalu yang tak jelas kapan dan siapa yang bertanggung jawab.
Sementara itu direksi baru dapat meminta suntikan dana pemerintah.“Dengan audit tersebut, pemerintah bisa mengetahui secara pasti pertanggungjawaban perlu tidaknya injeksi dana kepada Garuda yang saat ini diketahui mengalami krisis keuangan.Tapi kami minta sebelum audit investigasi BPK dilakukan, pemerintah harus lakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dulu,” ujar Ahmad Irfan.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja menyatakan pihaknya siap mengakomodasi permintaan Sekarga agar dilakukan audit khusus kepada manajemen Garuda. Ia berjanji dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan Menneg BUMN dan Garuda.
Surat Jaminan Sebelumnya, Departemen Keuangan (Depkeu) akan mempersiapkan kembali undertaking letter dari pemerintah untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia dan PT Merpati Nusantara Airlines. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menneg BUMN Sugiharto di Jakarta, Senin (13/3).Menurut Sugiharto, dalam menyelamatkan Garuda, pemerintah mempersiapkan dua alternatif penyelesaian, yakni menyuntik dana sebesar US$ 250 juta dan membentuk semacam perusahaan khusus (special purpose vehicle/SPV) untuk mengambil alih utang Garuda sebesar US$ 644 juta. Sugiharto menambahkan pembayaran utang US$ 250 juta dari APBN akan dijadikan sebagai penyertaan modal pemerintah di Garuda.“Saya belum bisa menyimpulkan dananya dari mana, tetapi pola ini menjadi salah satu opsi penyelematan Garuda,” kata Sugiharto.Ia mengakui dalam jangka pendek tidak dimungkinkan dibiayai melalui APBN-P, sehingga satu-satunya yang mungkin dilakukan adalah dukungan non-cash (non-APBN), yaitu dengan adanya undertaking letters. Sugiharto mengaku belum mengetahui bentuk dukungan non-APBN ini, karena akan didesain dalam satu minggu ini.Sementara itu, Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjelaskan dalam jangka pendek pihaknya akan menyelesaikan masalah likuiditas Garuda. Baru kemudian melakukan restrukturisasi dengan membentuk SPV. Saat ini Garuda dalam kondisi default (gagal bayar) US$ 56,7 juta kepada kreditor yang jatuh tempo pada 31 Desember 2005. Selain itu, Garuda juga memiliki utang kepada para pemasok per Februari 2006 sebesar US$ 95 juta, di mana yang 94 persen atau US$ 88,8 juta telah jatuh tempo. (ant)



Copyright © Sinar Harapan 2003

Karyawan Tuntut Direksi Rukindo Diganti

Rabu, 14 Desember 2005 11:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 100 karyawan PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) unjuk rasa di depan kantor Kementerian BUMN. Mereka menuntut agar jajaran direksi diganti karena tidak mampu mengelola perusahaan.
Menurut serikat pekerja, ketidakmampuan direksi dalam mengelola perusahaan menyebabkan kondisi perusahaan menjadi tambah buruk. "Bahkan dapat dikatakan sudah kolaps dan mengarah kepada likuidasi dan pailit," kata Ketua Serikat Pekerja, Supriadi, Rabu (14/12). Hingga triwulan ke tiga 2005, Rukindo rugi sebesar Rp 43 miliar. Padahal target kerja 2005, perusahaan diharapkan membukukan keuntungan Rp 15 miliar. Diperkirakan hingga akhir tahun ini Rukindo rugi Rp 50 miliar. "Ini merupakan kerugian terbesar sejak berdirinya perusahaan," ujar Supriadi.
Selain pencapaian kerja yang tidak memenuhi target, serikat pekerja juga memaparkan bahwa perusahaan tidak membayar asuransi senilai Rp 2 miliar dan dana pensiun Rp 5 miliar. Serikat pekerja juga menentang penyertaan modal BUMN dari PT Pelindo senilai Rp 145 miliar karena direksi dianggap tidak mampu lagi mengelola perusahaan. Tito Sianipar

Kilas balik 2003, perjalanan manajemen PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II

(Press Release) Tantangan, persaingan, tugas dan tanggung jawab PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara akan semakin berat dan menantang di masa-masa mendatang. Bukan hanya itu saja masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan pun akan semakin kritis dan tajam, khususnya dalam permintaan terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan.Guna memenuhi dan melebih kepuasan para pengguna jasa kepelabuhanan tersebut, berbagai program kerja manajemen (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang telah dihasilkan sepanjang tahun 2003 guna memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai dengan keinginan pelanggan.Inilah potret manajemen yang dihasilkan sepanjang tahun 2003 mulai dari Musyawarah Pusat SPPI-II;
kunjungan Kerja Menteri Perhubungan, Agum Gumelar ke lokasi Pelabuhan Internasional Bojonegara; penerapan Port Security di Semenanjung III Pelabuhan Tanjung Priok Kemudian dilanjutkan peroleh 6 cabang pelabuhan dilingkungan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II memperoleh sertifikasi ISO 9002:2000,
serta 18 Serikat Pekerja/Buruh dilingkungan Pelabuhan Tanjung Priok bersepakat untuk membentuk Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Pelabuhan Tanjung Priok ikut mewarnai peristiwa di awal tahun 2003.
Pada pertengahan tahun 2003, manajemen PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dengan para kreditur, setelah melalui negosiasi lebih dari 1 tahun. Penandatangan Restructring Agreemenet tersebut merupakan bukti kepercayaan yang besar para kreditur ---yang sebagian besar merupakan kreditur asing— atas kemampuan, kredibilitas dan kinerja Manajemen PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang bergerak dibidang jasa kepelabuhanan dalam membayar hutang Indonesia Medium Term Notes (IMTN). Selanjutnya berbagai Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kota/Daerah/Kabupaten seperti Sambas, Bangka, Ketapang, Palembang dan PT. Pertamina ikut mewarnai perjalanan manajemen PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II guna merespon dan mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda), manajemen senantiasa siap menjalin kemitraan yang sinergi dengan para Pemerintah kota/Daerah/Kabupaten sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, menjelang akhir tahun 2003, Sejumlah menteri diantaranya Menko Perokonomian Dorodjatun Koncorojakti dan Menkimpraswil Soenarno dan unsur Pemerintah daerah Propinsi Banten melakukan kunjungan ke lokasi Pelabuhan Bojonegara. Akhirnya 3 Desember 2003, tonggak sejarah kepelabuhanan nasional terjadi dimana Indonesia akan memiliki Deepsea Port yang pertama. Pada tanggal tersebut. Presiden Megawati Soekarno Putri melakukan pemancangan tiang pancang sebagai tanda dimulainya pembangunan Pelabuhan Internasional Bojonegara yang sempat terhenti akibat krisis ekonomi melanda negeri ini.Berikut ini sekilas balik peristiwa dan kejadian penting lainnya yang berhasil diperoleh oleh manajemen PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang selama tahun 2003.

Pemberantasan Korupsi di BUMN Belum Terkonsep Jelas


Jakarta–Pemberantasan korupsi yang dilakukan di banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum punya konsep jelas. Pemerintah harus menjabarkan prioritas yang jelas dalam upaya tersebut. Kesan yang timbul kerap kali tudingan korupsi terhadap Direksi BUMN ternyata mengagendakan pergantian pimpinan di sana.
Demikian salah satu hal yang terurai dari seminar "Melawan Kebijakan Tebang Pilih Koruptor BUMN" di Jakarta, Selasa (12/9)."Pemberantasan korupsi di BUMN masih belum jelas. Koruptor BUMN yang diseret ke pengadilan cenderung bertujuan untuk mencopot atau mengganti mereka," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono dalam seminar yang juga menghadirkan pakar hukum Bambang Widjayanto, Irjen Pol Bibit Rianto MM, dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan.Penilaian ini diamini oleh Bambang Widjayanto yang mengakui bahwa pemberantasan korupsi di BUMN hingga saat ini masih belum jelas. Hal itu disebabkan karena pemberantasan korupsi direksi BUMN masih tebang pilih atau diskriminatif."Direksi BUMN yang ditangkap dan diadili sebenarnya melakukan kesalahan korporasi. Artinya, jika ada kebijakan yang bersifat korupsi itu biasanya sudah disetujui oleh dewan komisaris, tapi yang ditahan dan ditangkap hanya direksi sedangkan dewan komisaris atau pengawas dibiarkan," kritik Bambang yang juga mantan Ketua YLBHI.Ia juga menegaskan sebaiknya para koruptor yang tertangkap diharuskan mengembalikan uang kepada negara. Hal ini akan menambah keuangan negara.
Sementara itu, Irjen Pol Bibit Rianto MM dan mantan Jampidsus Ramelan mengungkapkan ketika bertugas sebagai aparat penegak hukum, baik sebagai polisi maupun jaksa, mendapatkan banyak titipan dari atasan ketika sedang menyidik seorang tersangka korupsi. Penyidikan dugaan korupsi selalu mengundang banyak intervensi.Dengan banyaknya kasus korupsi yang tidak pernah selesai ini., Bambang berharap BUMN tidak lagi menjadi sapi perahan. Bibit mengatakan selama ini tidak jelas apakah BUMN ini rugi atau untung. Kalau terus-terusan merugi, ini yang menyebabkan terjadinya korupsi. Tugas para penegak hukumlah agar BUMN tidak terus-menerus merugi. (ant/krisman kaban/maya handhini)




Copyright © Sinar Harapan 2003

SISTIM ANGKUTAN LAUT NASIONAL TERPADU DIDALAM RANGKA

Penulis: M. Harjono Kartohadiprodjo
Mantan Pengusaha Pelayaran

Negara yang berbentuk Kerajaan-kerajaan dan Masyarakat Adat yang berdomisili di pulau-pulau dikawasan Nusantara, bertekad bersama – sama untuk bergabung didalam satu kesatuan negara yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.Keinginan kerajaan-kerajaan dan masyarakat adat itu mau bersatu meleburkan diri didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,adalah karena memahami keinginan para pemuda untuk bersatu sesuai cita-cita yang menjadi keputusan Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Pemerintah Republik Indonesia yang terbentuk pada 17 Agustus 1945 itu harus menerima kenyataan bahwa wilayah Negara Indonesia memiliki arti yang penting dan strategis secara international terutama didalam perdagangan , pertahanan dan pertemuan dari budaya Barat dan Timur. Keadaan tersebut sudah diperhitungkan oleh dunia sejak abad 19 pada waktu Zues Canal mulai dibuka pada tahun 1869 , sehingga wilayah Indonesia yang pada waktu itu diperintah oleh Hindia Belanda merupakan alur pelayaran yang paling singkat dari Samudra Hindia menuju Samudra Pacific dan sebaliknya . Keadaan tersebut bertambah penting setelah Perang Dunia ke 2 , Indonesia merdeka dan menjadi negara kesatuan yang berbentuk kepulauan . Karena perairan Indonesia ini menjadi lalu lintas strategic energy dari Timur Tengah yang merupakan pemasuk 2/3 minyak dunia menuju Jepang,China dan Amerika Serikat. Selain Indonesia memiliki kekayaan alam berupa hasil bumi tropis dan macam-macam tambang termasuk energy.
Melihat kembali sejarah sebelum Indonesia merdeka, pemerintah Hindia Belanda yang merupakan perpanjangan organ koloninya Pemerintah Belanda, menguasai wilayah Nusantara dan menjajah selama 3,5 abad, menerapkan Policy Cultur Stelsel. Membuat perjanjian-perjanjian secara individual dengan kerajaan-kerajaan dan masyarakat adat setempat, dengan tujuan memetik hasil bumi sebanyak-banyaknya, secara monopoli, menguasai prasarana penggerak ekonomi, menjaga kesatuan wilayah politiknya.Perjanjian diplomatik antara kerajaan-kerajaan,masyarakat adat dan VOC/Hindia Belanda dibukukan didalam buku Corpus Diplomaticum Neerlando-Indicum yang terdiri dari enam jilid dan tebal-tebal.(Keterangan dari Prof.DR.A.Lapian dari LIPI)
Lima (5) Perusahaan Dagang (Big Five) dibentuk untuk mengendalikan perdagangannya dan memberikan monopoli perusahaan pelayaran KPM (Koningklijke Paketvaart Maatschappij) mengendalikan prasarana angkutan lautnya. Bahkan KPM dalam sejarah merupakan alat memperluas pengaruh wilayah perdagangan dan perluasan jaringan kekuatan politik Pemerintah Hindia Belanda, bukan semata-mata mencari keuntungan secara commercial tetapi lebih banyak keuntungan politik kolonialnya.
Pemerintah Hindia Belanda yang wilayahnya terdiri dari pulau-pulau dikelilingi sebagian besar lautan (Indonesia sekarang) menempatkan angkutan laut sebagai infrastruktur yang penting sekali, terutama bagi pengaturan logistik, perdagangan export hasil bumi dan politis pemerintahan kolonial secara sentralistis terhadap daerah-daerah adat dan kerajaan-kerajaan yang merupakan koloninya. Pengawasan terhadap daerah lautan koloninya dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui kontrak “Groot Archipel Contract” yang dibuat pada tahun 1821 bahkan sebelum KPM didirikan. Pada buku :ENGINES OF EMPIRE Steanshipping and State Formation in Colonial Indonesia tulisan: J.N.F.M. a’ Compo pada hal 29 mengatakan:
The government navy was set up in 1821 as civil navy. The task of this service, which
underwent repeated reorganization, was to transport persons, money and civil service
correspondence; it was also responsible for combatting smuggling and piracy, providing
convoy services, assisting the police, and supporting war ships on expeditions against the
indland enemy.
Pemerintah Hindia Belanda menyadari sepenuhnya bahwa tanpa angkutan laut yang kuat wilayah jajahannya akan melakukan hubungan sendiri dengan dunia luar. Pemerintah Hindia Belanda tidak dapat menguasai sepenuhnya daerah jajahannya, tanpa monopoli Big Five dan KPM, karena pada waktu itu Hindia Belanda bukanlah suatu negara seutuhnya (belum menjadi negara kepulauan), tetapi suatu pemerintahan koloni yang dihimpun melalui perjanjian-perjanjian, traktat-traktat dengan kerajaan-kerajaan dan masyarakat adat di kawasan Nusantara (ada 120 perjanjian internasional antara Hindia Belanda dengan kerajaan-kerajaan dan masyarakat adat).

Maka tiba saatnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah 59 (lima puluh sembilan) tahun merdeka memusatkan perhatian sepenuhnya didalam mengisi kemerdekaan, dengan melaksanakan pembangunan yang disesuaikan dengan kondisi dan habitat wilayah negaranya yang luasnya 5,8 juta km2 terdiri dari 75% wilayah lautan dan 18.000 pulau besar dan kecil untuk memanfaatkan kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsanya.
Perjuangan diplomasi para diplomat kita telah membuahkan konsep negara kepulauan (Archipelegic State), diakui oleh United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) pada tahun 1982 yang diratifikasi oleh D.P.R. R.I. dan dituangkan didalam Undang-Undang No.17 tahun 1985, sehingga akibatnya Indonesia diakui oleh dunia internasional sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang terbesar di dunia yang luasnya 60 kali lebih besar dari sebelum Indonesia merdeka. Dengan diratifikasinya UNCLOS tahun 1982, maka ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam konvensi telah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi bangsa Indonesia dan dihormati bangsa-bangsa di dunia dan harus dipertahankan sebagai kedaulatan Negara.

Sudah sepantasnya Bangsa Indonesia yang telah memiliki kemerdekaan dan kedaulatan dari hasil perjuangannya, terutama dengan diakuinya sebagai Archipelagic State, wilayah laut pedalaman (internal sea) dan Zone Economic Exclusive hendaknya menjadi lahan yang harus dimanfaatkan bagi hajat hidup orang banyak dan kemakmuran Bangsa Indonesia. (Territorial Internal water: laut pedalaman diantara pulau-pulau, sampai batas 12 mil laut dari pantai pulau yang terluar; sedangkan Zone Economic Exclusive adalah 200 mil dari batas titik terluar teritori Negara pada waktu air surut).

Walaupun secara tradisional tidak dapat dihindarkan adanya ketentuan-ketentuan yang perlu dipatuhi yaitu Sea Lanes Communication (SLOC). Dimana selat-selat yang strategis dan ramai dilalui kapal–kapal dagang termasuk tanker dan kapal-kapal perang harus tetap terbuka bagi pemakainya. Seperti Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Malaka, Selat Makasar , Selat Timor dsb. Tetapi semua kapal-kapal tersebut harus mematuhi dan menghormati ketentuan-ketentuan azas hak lintas damai atau “the right of innocence passage”. Perlu disadari bahwa 50% lebih muatan angkutan dunia melintasi Laut China Selatan dan tentunya bertumpu pada pintu Selat Malaka dan Selat Sunda. Termasuk commodity strategis seperti muatan minyak dari Timur Tengah yang melintasi perairan Indonesia yang menuju Jepang, China bahkan US West Coast., selain batu bara dan biji besi dari Afrika Selatan. Sehingga penjagaan demi keamanan pencemaran perairan, gangguan keamanan phisik secara politis baik pada kapal-kapal maupun negara kepulauan Indonesia perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh. Pekerjaan semacam ini tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah karena akan memakan biaya tinggi sekali, tetapi perlu dipikirkan membina masyarakat didalam pembinaan territorial seperti kapal-kapal dagang dan penangkap ikan nasional yang biasa beroperasi di perairan tertentu. Pembinaan semacam ini telah dilakukan pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1821, bahkan pelayaran yang tetap dan teratur disubsidi bagi tugas-tugas keamanan dan kepentingan umum.
Padahal negara–negara yang menggunakan alur pelayaran atau sea lanes communication (SLOC) seperti Jepang, China, Amerika Serikat, Taiwan dan Korea sangat sungguh-sungguh memperhatikan alur pelayaran tersebut, mengingat keselamatan barang-barang strategicnya. Demikian pula negara–negara tetangga kita seperti Singapore, Malaysia, Thailand dan Australia selalu merepotkan negara kita didalam penempatan alat pemantau seperti radar dan armada angkutan lautnya .

Pembangunan Negara Indonesia hendaknya disesuaikan dengan kondisi habitat wilayah kepulauan yang kita miliki yang disebut Nusantara. Dengan cara mengelola sumber kekayaan laut termasuk isi buminya dan kekayaan alam yang terdapat di pulau-pulau yang tersebar dipenjuru tanah air . Prasarana angkutan laut dan darat yang terpadu harus diciptakan guna membangkitkan industri yang memberikan peningkatkan nilai tambah sumber kekayaan alam kita dan terciptanya lapangan kerja dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Kebiasaan menjual kekayaan alam kita yang terdiri dari bahan baku hasil dari tanaman tropis dan hasil tambang hendaknya dihilangkan secara sistimatis guna meningkatkan lapangan kerja bangsa Indonesia.

Bangsa kita pernah menikmati kajayaannya sebagai negara maritim pada jaman Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Mojopahit, Kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan, Kerajaan Aceh, Kerajaan Banten dan kerajaan-kerajaan lain sebelum dijajah Belanda. Memiliki armada yang tangguh, kuat dan melakukan pelayaran niaga ke seluruh penjuru kawasan Asia-Pacific dan benua Afrika. Bahkan hancurnya kerajaan-kerajaan tersebut karena diadu domba antara kerajaan atau pertentangan didalam masyarakat adat itu sendiri, dimana penyelesaiannya sering menggunakan penengah Belanda, yang datang dari benua Eropa bertujuan ingin berdagang. Maka diaturlah melalui perjanjian-perjanjian perdagangan internasional yang menguntungkan bagi perdagangannya, terutama didalam menciptakan monopoli perdagangan dan angkutan lautnya yang berakhir dengan penguasaan wilayah Nusantara melalui perjanjian-perjanjian dagang/traktat dengan raja-raja dan kepala adat.

Undang–undang Otonomi Daerah yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat terutama masyarakat daerah sejak penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda, akhirnya diputuskan diberikan kepada Kabupaten. Keputusan memberi otonomi ini merupakan pekerjaan besar hasil reformasi di tanah air kita yang sudah dirintis sejak pemerintahan Presiden Suharto. Bertujuan memberikan hak secara demokratis bagi penduduk daerah setempat untuk mengatur, membangun dan menikmati kekayaan alamnya.

Selain keberagaman adat istiadat, bahasa dan hak ulayat atas tanah adat yang telah ada sejak dulu, merupakan kekayaan asset budaya bangsa Indonesia dan harus tumbuh subur sesuai kemajuan dan dinamika rakyat setempat. Mengingat kondisi daerahnya secara geografis terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi lautan, apabila tidak dilola dengan baik, maka hubungan diantara wilayah-wilayah kepulauan menjadi pudar perekat persatuan kebangsaannya.
Keberadaan pelabuhan-pelabuhan dan stasion-stasion berupa terminal yang dapat menampung kegiatan bongkar muat dan dikelilingi kawasan industri disertai prasarana penunjangnya adalah merupakan landasan kehidupan ekonomi dan terjadinya pencampuran budaya bangsa yang perlu dijaga kelestariannya.
Pada saat ini ada pulau di utara Sulawesi namanya P. Miangas, yang berdekatan dengan negara Philiphina pernah menjadi sengketa antara negara Hindia Belanda dan Amerika Serikat dan diselesaikan pada tahun 1929-1932 di Arbitrase International .karena saling mengakui haknya.
Pemerintah Indonesia dan Philiphina yang sama-sama telah mencapai kemerdekaannya berselisih mengenai batas –batas dari wilayah lautnya , tetapi pihak Philiphina pada akhirnya mengakui karena ada ketentuan-ketentuan didalam UNCLOS 1982 .Sayangnya pulau tersebut secara ekonomis sangat tergantung kepada Philiphina sehingga sebagian rakyatnya merasa orang Philiphina. Apabila tidak ditangani secara sungguh-sungguh maka pulau tersebut warganya lebih merasa orang Philiphina dari pada orang Indonesia. Jadi pelayaran tetap dan teratur kesemua pelosok di tanah air perlu mendapat perhatian, terutama secara politis dan budaya tidak semata-mata secara ekonomis atau profit oriented.

Tetapi pemberian Otonomi Daerah perlu mendapat perhatian yang serius dengan masih berlakunya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tahun 1985. Surat Keputusan Bersama tersebut memberikan kebebasan kapal-kapal asing menyinggahi 144 pelabuhan di Indonesia dengan tujuan memudahkan export non migas dari daerah-daerah di Indonesia. Kemudahan–kemudahan yang diberikan kepada kapal-kapal berbendera asing mempunyai segi positif didalam mengembangkan pendapatan daerah, tetapi memiliki dampak negative secara politis dan budaya yang dapat menuju perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena ketergantungan suatu daerah dari negara asing ataupun negara tetangga. Sedang bentuk komoditi exportnya kebanyakan terdiri dari komoditi barang mentah seperti: karet hasil remilling, batu bara, kayu , minyak kelapa sawit dsb.
Perlu disadari bahwa lapangan kerja justru didalam meningkatkan nilai tambah dari barang-barang mentah yang kita export tersebut. Sedangkan barang yang kita export hanya memberikan lapangan kerja bagi negara pembeli/importir barang mentah. Keadaan ini tidak jauh berbeda dari masa penjajahan, dimana negara penjajah Belanda menikmati hasil bumi yang murah dari Tanah Air kita untuk ditingkatkan nilai tambahnya dan memberikan lapangan kerja bagi bangsa Belanda /Eropa. Keterbukaan pelabuhan bagi kapal asing yang diatur oleh SKB Tiga Menteri tersebut perlu dikaji ulang, setelah dikeluarkannya Undang-undang Otonomi Daerah.

Perlu disadari didalam kemajuan penguasaan teknologi dunia sampai saat ini belum ada alat angkut yang lebih canggih dari angkutan laut guna mengangkut barang-barang didalam jumlah yang besar volumenya (bulk) dan memiliki beban yang berat. Contoh: Angkutan batu bara, biji besi dan minyak mentah yang merupakan komoditi angkutan terbesar didunia hanya dapat diangkut dengan kapal laut. Sehingga Negara Indonesia yang merupakan negara maritim, maka angkutan laut merupakan urat nadi angkutan yang perlu dipelihara dan ditingkatkan semaksimal mungkin daya gunanya.

Untuk memanfaatkan wilayah maritim yang merupakan kekayaan dan asset sarana angkutan laut, maka diperlukan adanya sistim angkutan laut terpadu beserta sarana-sarananya sebagai landasan pembangunan kita.Sarana-sarana yang diperlukan adalah:

(1).Perlu adanya peraturan-peraturan yang menjadi landasan angkutan laut secara
Nasional, perlu dipatuhi diantaranya termasuk peraturan-peraturan seperti :
A.Menyangkut keselamatan pelayaran yaitu ketentuan-ketentuan angkutan laut nasional yang berlaku didunia (internasional) seperti: ketentuan-ketentuan yang diprakasai International Maritime Organization (IMO), yaitu antara lain Safety of Life at Sea Convention tahun 1974 beserta amandemennya yaitu:
a.International Management Code (Chapter IX), menyangkut management keselamatan sesuai Minutes of Meeting di Tokyo. ( Indonesia pada saat ini terkena black list karena tidak mematuhi ketentuan tersebut).
b.International Ship and Port Facilities Security Code (Chapter XI), yang menyangkut security menghadapi teroris. Sampai saat ini Indonesia belum mematuhi sehingga masuk black list yang mengakibatkan Indonesia termasuk black area, dimana kapal-kapal bila memasuki pelabuhan Indonesia bisa diminta untuk menambah biaya asuransi untuk menghadapi bahaya terorisme. Selain beberapa peraturan-peraturan yang perlu dikaji ulang dan dipatuhi oleh perusahaan pelayaran maupun oleh Pemerintah Indonesia.
B.Sistim perpajakan yang dapat memberikan insentip bagi investor kapal dan perusahaan pelayaran, sehingga dapat menggairahkan pelaku investasi dan menciptakan pertumbuhan industri maritim (Contoh: Pemerintah Singapore memberikan beberapa kemudahan didalam investasi perkapalan termasuk pembebasan pajak bagi perusahaan pelayaran dan pendaftaran kepemilikan kapal). Jangan sampai peraturan perpajakan untuk angkutan laut di Singapore tersebut dipakai untuk menarik perusahaan pelayaran Indonesia untuk mendaftarkan kapal-kapalnya di Singapore dan memperkuat armada Singapore untuk masuk dan menikmati muatan-muatan dari Indonesia .
Sudah waktunya Pemerintah Indonesia melakukan strategic policy permasalahan perpajakan guna memperkuat home basenya terutama menghadapi free trade dalam rangka globalisasi pada tahun 2020.
C.Perlu diciptakan sistim aturan yang memberi jaminan hukum bagi yang meminjamkan dana, menggunakan kapal sebagai jaminan pinjamannya (mortgage atau hyphoteek), dapat memberikan rasa keyakinan terhadap pengembalian uang yang dipinjamkan kepada pengusaha kapal. Peraturan berlaku saat ini sesuai ketentuan Kitab Hukum Dagang Indonesia tidak memberikan jaminan bahwa kreditor dapat menyita atau menahan kapal yang dibiayai kreditor apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang disepakati sebelum ada Keputusan Pengadilan. Solusinya diantaranya segera meratifikasi hasil Konvensi Maritime Lience and Mortgage 1993 dan Convention Arrest of Ship untuk segera dijadikan hukum positip berbentuk Undang-Undang .

(2). Perlu diciptakan pasaran bursa muatan dan kapal yang menguasai peta perdagangan (pattern of trade) dan lalu lintas pelayaran seperti BALTIC EXCHANCE di London atau lembaga-lembaga seperti BIPALINDO (Biro Pengapalan Indonesia untuk muatan ekspor dan impor) dan BAPELUMA (Badan Pengendalian Lalu-lintas Muatan Antar Pulau untuk muatan kapal-kapal antar pulau) yang semasa jaman Pemerintahan Presiden Soekarno telah membuktikan meningkatkan cadangan devisa Indonesia, karena penguasaan angkutan ditangani secara baik dan memudahkan pemakai jasa angkutan laut menemukan angkutannya. Sehingga kosentrasi muatan tersebut dapat merupakan kepercayaan kreditor dan jaminan didalam memberikan pinjaman uang guna membangun armada nasional.

Untuk memusatkan perhatian terhadap perkembangan pembangunan pelayaran pada waktu itu, dipandang perlu meningkatkan kedudukan pengawasan/pembinaan pelayaran tersebut setingkat departemen yaitu Departemen Perhubungan Laut.
Pemerintahan Hindia Belanda menganggap angkutan laut dianggap penting fungsinya didalam menjalankan policy pemerintahan maka kedudukan “Raad Voor Het Zeeveroer” dan Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) ditingkatkan kedudukannya menjadi Departemen van Scheepvaart (Departemen Pelayaran).

Tetapi didalam dunia pelayaran tetap berlaku istilah “The ship follow the trade, but the trade will be not successful without the ship (transportation)” apalagi Negara Indonesia ini 75% dikelilingi lautan dan pulau-pulau tersebar seluruh penjuru Negara. Peranan hubungan yang erat antara angkutan laut dan perdagangan selalu terpadu dan saling membutuhkan selain hubungan perdagangan perlu dijalin hubungan dengan industri, pertanian dan pertambangan, karena jumlah muatannya besar diperlukan kapal khusus.

(3). Perlu diciptakan design kapal yang sesuai dengan alam dan alur pelayaran serta muatan yang secara tetap dan teratur diangkut ke dan dari suatu pelabuhan antar pulau. Misalnya: Kapal yang secara tetap dan teratur mengangkut muatan dari pelabuhan Surabaya ke pelabuhan Banjarmasin, perlu diciptakan design kapal yang sesuai dengan alur pelayaran sungai Barito dimana pelabuhan Banjarmasin terletak, sehingga kapal tersebut dapat mengangkut muatannya secara ekonomis dan maksimal (full and down). Perusahaan Pelayaran KPM dahulu memiliki 41 (empat puluh satu) type/design kapal termasuk hekwieler untuk melayani sungai-sungai di Kalimantan dan Sumatra ( hekwieler=kapal dengan roda kincir disampingnya seperti di sungai Missisippi/New Orleans, Amerika Serikat). Dalam sejarah berdirinya KPM, mereka mengalami kerugian selama 25 tahun sejak berdirinya, tetapi setelah dapat diciptakan design kapal yang sesuai dengan alur pelayarannya dan jenis muatannya, maka kerugianpun berangsur-angsur berkurang, karena frekwensi pengoperasian kapal dapat ditingkatkan dan kapalnya telah dapat disesuaikan dengan jumlah muatannya (dalam keadaan full and down). Sehingga efisiensi dapat tercipta secara optimal.
Selain type kapal-kapal regular liner service seperti tersebut diatas, keberadaan kapal khususpun sangat diperlukan bagi mengangkut muatan-muatan khusus seperti kapal muatan cair atau tanker, muatan kapal curah seperti tongkang, kapal khusus untuk mengangkut batubara, pasir, alumina, copper concentrate dan berbagai jenis hasil tambang dan agraria.

Pada saat ini bagi pelayaran antar pulau/nusantara perlu pula dipikirkan pemakaian tongkang/barges bagi angkutan container atau suatu type yang dikenal seperti LASH (Lighter Aboard the Ship) atau menggunakan FLASH (Feeder of LASH) sebagai angkutan sungai atau pedalaman yang memiliki alur pelayaran dengan kedalaman (draft) rendah. Sistim ini sangat baik digunakan bagi daerah-daerah yang memiliki pelabuhan ditepi sungai dan sering mengalami pasang surut yang sangat besar. ( Pelabuhan Jambi, Pakan Baru, Pontianak, Banjarmasin dll.). Pemakai teknologi ini adalah Departeman Pertahanan Amerika Serikat digunakan pada perang Vietnam untuk prngaturan angkutan logistic yang harus melalui sungai-sungai, sedangkan Angkatan Laut Rusia memiliki type yang sejenis tetapi lebih besar dan setiap bargesnya memiliki motor/mesin penggeraknya sendiri nama type kapal ini SEABEE. Kemajuan teknologi angkutan dengan sistim barges berkembang terus dengan tujuan melakukan pesederhanaan sistim dan mencoba menurunkan biaya angkutan didalam persaingan antara perusahaan pelayaran, maka timbul sistim Bacat System atau yang dikenal dengan Straddle Carrier.


Kemajuan teknologi pada dunia pelayaran dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan situasi
pelabuhan muat dan bongkar yang menjadi tujuan angkutannya, jadi kita tidak perlu
berpaling pada type yang dimiliki KPM dahulu, dapat pula menggunakan kapal-kapal Roll On
Roll Off atau Semi Container dsb. Penggunaan type kapal tersebut sangat tergantung dari
suatu study kelayakan yang perlu mengikut sertakan data-data dari jumlah angkutannya dan
alur pelayarannya.


(4).Karena pengoperasian kapal-kapal Samudra (Ocean Going) pada saat ini pengoperasiannya menggunakan kapal-kapal container yang berdaya angkut 7.000 TEU (twenty foot equivalent) sampai 10.000 TEU (besar kapalnya 140.000 DWT- 200.000 DWT) dan beroperasi secara point to point operation dalam bentuk consortium yang beranggotakan perusahaan pelayaran dari berbagai kebangsaan. Maka perlu diupayakan masuknya Perusahaan Pelayaran Indonesia sebagai anggota consortium perusahaan pelayaran samudra di pasaran internasional, dengan tujuan supaya pihak pelayaran Indonesia tidak semata-mata menjadi feeder servicenya perusahaan pelayaran asing saja. Indonesia juga memiliki kepentingan didalam mengendalikan barang-barang produk ekspor dan impornya, selain menjaga jaringan perdagangan international (net working). Bentuk kapal dari anggota consortium dapat berupa full container vessel atau roll on roll off ataupun kombinasi dari keduanya, tergantung kesepakatan diantara anggota consortium. Sedangkan untuk muatan khusus diperlukan special carrier (dry cargo, liquid cargo, gas dan car carrier). Diantara perusahaan kapal khusus tersebut sering membuat consortium bekerja sama saling tukar menukar muatan (swapping; exchange of cargo)
Pada saat ini perusahaan pelayaran Indonesia untuk mengangkut muatan ekspor mengandalkan kepada perusahaan pelayaran asing dari Singapore, demikian pula dengan muatan-muatan impor perusahaan pelayaran Indonesia sebagian besar menjemput muatannya di Singapore atau dibawa langsung oleh perusahaan pelayaran asing sampai di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Sehingga biaya angkut (freight) berupa devisa menjadi kenikmatan perusahaan asing dan menjadi beban pihak Indonesia, terutama bagi proyek-proyek yang dibiayai Pemerintah Asing atau Bank Asing yang memaksakan memakai kapal-kapal negaranya sesuai ketentuan dinegaranya. (American Exim Bank atau PL 480)

Dengan tumbuhnya globalisasi perlu diperhatikan azas-azas dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam United Nation Convention Code of Conduct for Liner Conferences yang telah disyahkan oleh suatu konperensi diplomacy international yang diseponsori organisasi Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tanggal 6 April 1974. Maksud dilaksanakannya pertemuan tersebut dasarnya mengatur tentang hak yang wajar (fair share) dari negara-negara berkembang untuk berpartisipasi dalam pengangkutan /pelayaran internasional.
Dimasa lalu perusahaan pelayaran Indonesia pernah mempunyai perjanjian-perjanjian dengan perusahaan-perusahaan pelayaran asing dari berbagai bangsa diantaranya berbentuk Shipping Conference. Pengaturan perjanjian pembagian muatan baik secara bilateral (seperti: Japan-Indonesia/Indonesia–Japan Freight Conference; Korea-Indonesia/Indonesia Joint Operation; Indonesia-Singapore/Singapore–Indonesia Joint Operation dsb.), atau pengaturan perjanjian secara multirateral (seperti: Indonesia-Europe/Europe- Indonesia Freight Conference)
Bagi perjanjian bilateral saran azas tersebut diatas sesuai Article 2 ( Participation on Trade) pembagian muatan berbagi 50% : 50% antara kedua negara atau menjadi 40% :40% : 20% bila ada negara ketiga yang secara tradisi sudah masuk didalam perdagangan dikawasan tersebut, contoh: seperti Indonesia-Japan Freight Conference dimana Maersk Line dari Denmark telah lama secara tradidisi telah turut didalam perdagangan antara Japan dan Indonesia, sehingga perusahaan tersebut dimasukkan sebagai negara ketiga.

Didalam pembentukan Code of Conduct for Liner Conference pengambil inisiatip adalah negara-negara berkembang karena banyak kepentingan untuk mendapat bagian bagi muatan kapalnya secara fair share dan tidak mau menjadi ketergantungan Negara maju, sedangkan negara-negara maju berusaha menghambatnya atau berusaha membatalkan konvensi itu. Karena negara-negara maju menyadari bahwa apabila negara-negara berkembang menguasai angkutan lautnya maka ketergantungan negara berkembang terhadap logistik dan perdaganganya tidak menggantungkan pada negara maju.
Dari 72 anggota UNCTAD pada tahun 1974, 7 (tujuh) anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang “menentang” adalah: Denmark, Norway, Sweden, Swiss, Finland, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Swiss tidak mau terikat kepada ketentuan convensi tersebut mengingat Swiss memilki product terbatas tetapi berkwalitas tinggi dan mahal harganya (cost of living yang tinggi di Swiss), keterikatannya pada convensi mengakibatkan keterbatasannya memilih pengangkut yang murah dan baik. Sedangkan Amerika Serikat menganggap convensi ini bertentangan dengan Peraturan Export Kredit mereka, yang mengharuskan menggunakan kapal dari perusahaan pelayaran Amerika Serikat.Sedangkan 5 anggota OECD yang lain adalah “cross trader “ didalam pelayaran, sehingga keterikatannya dengan convensi tersebut mengakibatkan berkurangnya perdagangan dari perusahaan pelayaran mereka.
Sedangkan 5 (lima) anggota OECD yang “abstain” adalah: Canada, Belanda, Greek, Italia dan New Zealand.
Sedangkan anggota OECD yang “turut memperjuangkan” Code of Conduct for Liner Conference adalah : Australia, Belgia, Jerman Barat, Jepang, Spanyol dan Turki, selain negara-negara sosialis termasuk Uni Sovjet juga turut mensuport Code of Conduct. Jadi mayoritas anggota dari UNTAD pada waktu itu menyetujui diberlakukannya convensi tersebut. (Data diambil buku: Liner Conferences in The Container Age, tulisan: Gunnar K.Sletmo & Ernest W. Williams, Jr dicetak thn. 1981.)

Oleh karena itu tidak heran apabila negara-negara maju menghendaki angkutan laut di Indonesia dikuasai oleh mereka seperti masa penjajahan dahulu. Kurang pahamnya kita terutama para Pejabat Pemerintah dan Pengusahanya, bahwa kita adalah bangsa yang sudah merdeka dan berdaulat, diakui sebagai Negara Kepulauan (Archipalegic State) terbesar didunia perlu memiliki kepekaan dan perhatian terhadap habitat wilayahnya terutama pendayagunaan angkutan laut dalam negeri sebagai alat pemersatu secara ekonomis, budaya dan politis dan angkutan laut samudra (international) sebagai jaringan (net working) hubungan internasional didalam memperluas wawasan perdagangan.

(5). Sumber daya manusia (SDM) bidang kelautan diperlukan tenaga-tenaga yang memiliki kwalitas dan kemampuan mengendalikan teknologi peralatan di kapal sesuai dengan standar tuntutan pasar. Hal ini merupakan kunci keberhasilan dan lancarnya suatu operasi angkutan laut. Selain dapat membuka lapangan kerja dan menambah pengetahuan serta pengalaman dibidang teknologi kelautan, pelaut-pelaut Indonesia dapat bekerja di kapal–kapal perusahaan pelayaran asing, mengingat pelaut-pelaut di negara-negara maju sudah kurang berminat bekerja dilaut, mereka tidak mau meninggalkan sanak keluarganya dalam waktu yang lama, sedangkan pekerjaan di darat bagi pelaut negara maju jauh lebih memberikan kenikamatan bagi kehidupannya.
Untuk menciptakan tenaga-tenaga pelaut yang berkwalitas tinggi diperlukan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Akademi Pelayaran dan kursus-kursus kepelautan yang berkwalitas internasional dan sesuai standar ISO dsb.

(6). Azas (cabotage) yang merupakan bagian dari kedaulatan (sovereignty) negara, harus tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia, seperti halnya negara-negara dunia, seperti: Amerika Serikat, Jepang dan Negara-negara Eropa angkutan niaga pantainya (coastal trade) menjadi wewenang dan kedaulatan Negara yang bersangkutan untuk mengatur angkutan dalam negerinya. Azas Cabotage ini sudah dihormati dan dipatuhi oleh bangsa-bangsa lain sejak dahulu kala. Apalagi Negara Indonesia telah diakui oleh PBB sebagai Archipelagic State.

Dengan Azas Cabotage (bahasa Perancis artinya coasting atau coasting trade) artinya:
a. Angkutan barang antar pulau dan antar pelabuhan di Indonesia (pesisir) merupakan bagian kedaulatan suatu bangsa untuk mengawasi dan melaksanakan pengangkutannya dan pengaturan pelaksanaanya, dalam hal ini merupakan hak dan kewajiban Negara Indonesia untuk mengatur kapal-kapal niaga antar pulaunya. Karena setiap kapal memiliki kebangsaan sebagai identitas pendaftarannya, maka hanya kapal Indonesia saja yang memiliki hak berdagang di teritori negara Indonesia, pengecualian dari ketentuan tersebut hanyalah merupakan suatu dispensasi yang tidak boleh menjadi ketentuan tetap.
b. Tidak ada hak kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah teritori perairan Indonesia melakukan kegiatan-kegiatan apapun tanpa seizin dari Pemerintah Indonesia, ketentuan ini sesuai kedaulatan yang dimiliki Negara Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat.

Dictionary of Shipping Terms yang ditulis oleh Peter R. Brodie, F.I.C.S dari Lloyd’s of London Press Ltd, mengatakan mengenai Cabotage sebagai berikut:
1.coasting trade, that is, the movement of cargos by ship between ports on the same coast or between ports of the same country.
2.reservation of the coasting trade of country to ships operating under the flag of that country.

Jadi Azas Cabotage bukanlah suatu monopoli perdagangan dari suatu negara, tetapi merupakan bagian dari kedaulatan (sovereignty) dari suatu bangsa yang berlaku secara internasional untuk mengatur angkutannya. Ketentuan ini diterapkan pada 47 negara yang memiliki pantai, bahkan Amerika Serikat telah menerapkannya sejak 1789 yang dikuatkan dengan Jones Act tahun 1920, isi ketentuan tersebut diantaranya: angkutan antar pelabuhan pantai dan antar pelabuhan sungai harus dilakukan dengan kapal berbendera Amerika Serikat yang dimiliki, dioperasikan oleh orang atau perusahaan Amerika Serikat, dijalankan oleh awak kapal yang berkebangsaan Amerika Serikat dan kapalnya harus dibuat digalangan Amerika Serikat. Peraturan ini diciptakan bukan saja demi keamanan saja, tetapi juga menyangkut lapangan kerja bagi pelaut-pelaut dan pekerja galangan-galangan kapal di Amerika Serikat, selain ongkos angkutnya menjadi pendapatan dari perusahaan pelayaran Amerika Serikat. Keuntungan penerapan azas cabotage secara ketat di Amerika Serikat dapat memberikan lapangan kerja kepada 124.000 orang dan menciptakan pendapatan bagi lapangan kerja sebesar US$ 4,2 Millyard per tahun, selain itu Pemerintah Amerika Serikat memperoleh pendapatan dari pajak sebesar US$ 1,1 Millyard.

Sedangkan di Indonesia akibat tidak sungguh-sungguh Pemerintah menjalankan Azas Cabotage tersebut pengangkutan laut dalam negeri 45% dikuasai perusahaan pelayaran asing, demikian pula 97% angkutan luar negeri dikuasai pelayaran asing, maka Negara Indonesia kehilangan devisa sebesar US$ 8-9 Millyar per tahun, sedangkan di sektor perikanan Pemerintah mengalami kerugian sebesar US$ 2,5 Millyar per tahun karena pencurian ikan laut (data sesuai Dir.Jen. Perhubungan Laut dan Departemen Kelautan dan Perikanan). Kerugian ini belum termasuk angkutan khusus industri minyak lepas pantai yang menggunakan kapal logistik dan crew boat berbendera asing. Pemerintah Indonesia hanya memperoleh pendapatan pajak dari charter kapal asing, tetapi pendapatan dari sewa kapal tersebut tidak jatuh ketangan perusahaan Indonesia. Pembayaran ongkos angkutan laut yang dinikmati perusahaan pelayaran asing tersebut sebenarnya dapat diinvestasikan kepada pembelian kapal-kapal berbendera Indonesia, karena muatannya memang ada, yang diperlukan adalah penambahan kapal yang dapat dibiayai dengan sistim pendanaan yang sesuai dengan karakter dari perusahaan pelayaran (yang slow yielding investment) dan kesungguhan Pemerintah Indonesia dan pengusahanya meneterapkan azas cabotage dan memiliki kemauan politik ( political will) untuk menjaga jaringan (net working) angkutan ke luar negeri tetap terpelihara bagi kepentingan nasional.
Biaya angkutan termasuk angkutan laut merupakan 20%-30% dari harga barang, tergantung jarak, kecepatan muat dan bongkar di pelabuhan dan penggunaan kapal yang sesuai dengan kebutuhannya.

Di Indonesia telah mengenal peraturan Cabotage sejak Pemerintahan Hindia Belanda, terutama diberikan monopoli kepada KPM yang dicantumkan pada kontrak “Groot Archipel Contract” (Perjanjian Pelayaran Nusantara) yang dimulai sejak tahun 1931 dan berakhir pada 31 Desember 1945 dilanjutkan dengan Indische Scheepvaartwet pada Staadblad 1936 No. 700 (Undang-undang Pelayaran Indonesia tahun 1936, dimana pelayaran pantai merupakan hak dari kapal-kapal berbendera Indonesia (bendera Belanda), dibuat sesuai konvensi Geneva yang diselenggarakan sebelum ketentuan tersebut diberlakukan. Setelah Indonesia mencapai kemerdekaan maka istilah pelayaran pantai dirubah menjadi pelayaran nusantara, sesuai PP No.47/1957 yang berisi penyesuaian Undang-Undang Pelayaran tahun 1936 karena Negara Indonesia menjadi Negara Kesatuan sejak tahun 1945, termasuk didalamnya peraturan mengenai izin pengangkutan laut di Indonesia hanya diizinkan bagi perusahaan pelayaran Indonesia dengan mencantumkan trayek-trayek yang akan dilayari oleh kapal-kapal tersebut dan setiap perobahan trayek diperlukan izin despensasi trayek. Jadi persoalan berlakunya azas Cabotage di Indonesia bukanlah hal yang baru.

Oleh karena itu untuk menjaga kedaulatan Negara Indonesia yang wilayahnya 75% terdiri dari lautan, maka selain Armada Niaganya harus melakukan operasi secara tetap dan teratur selain diperlukan juga kekuatan :
(1). Armada Angkatan Laut yang kuat dan moderen.
(2). Penjaga Pantai atau Coast Guard yang bisa menjaga lautan kita berikut pesisirnya agar tidak dicemari dan dikeruk kekayaan alamnya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
(3). Polisi Laut
(4). Armada Bea dan Cukai didalam menghadapi penyelundupan.
Koordinasi dari kegiatan operasi ini dalam keadaan damai hendaknya dibawah suatu lembaga Departemen didalam keadaan damai dan dibawah Angkatan Laut didalam keadaan perang.

(7).Galangan kapal perlu ditingkatkan produktivitasnya, karena galangan kapal merupakan prasarana pada peralatan dunia maritim selain memperkerjakan banyak tenaga kerja, tidak saja berdampak pada galangan itu sendiri, tetapi memberikan multiplier-effect lapangan kerja industri-industri penunjangnya seperti pabrik baja, mesin, telekomunikasi dan alat-alat navigasi pada peraturan kelas kapalnya. Keberadaan galangan kapal tidak hanya digunakan untuk membangun kapal, tetapi juga bagi kepentingan service tahunan (regular annual docking atau annual survey) sesuai ketentuan klasifikasi dari kelas kapal (ship classification) atau special survey yang dilakukan 4 tahun sekali tergantung kepada peraturan kelasnya.

Negara Indonesia yang memiliki territorial seluas 5,8 juta km2 dan 75% terdiri dari lautan maka wajar apabila Indonesia memusatkan dan memberi perhatian sepenuhnya terhadap perkembangan armada laut bagi kepentingan: keamanan, angkutan laut dan sungai, industri pertambangan lepas pantai, perikanan, serta angkutan khusus seperti kayu glondongan, batu bara, pasir kwarsa dan macam-macam bahan yang diperlukan bagi kebutuhan industri.

Pada saat ini produktivitas galangan kapal Indonesia belum mencapai 1% (satu per seratus ) dari produksi kapal-kapal di dunia, padahal Indonesia memiliki potensial market bagi kebutuhan sarana penunjang infrastruktur teritorialnya dan pengembangan industri maritim sebagai Negara Kepulauan terbesar didunia. China memiliki ambisi menjadi 40% kekuatan dari galangan-galangan kapal didunia didalam waktu dua puluh tahun mendatang, pada saat ini sudah berproduksi 2 juta DWT/tahun ditingkatkan menjadi 10 juta DWT/tahun, demikian pula Jepang, Korea dan negara-negara Eropa mereka tidak mau melepaskan hegemonienya pada industri galangan kapal walaupun mereka bukan Negara Kepulauan seperti Indonesia. (Data diperoleh dari PT PAL Surabaya)

(8). Pendanaan kapal laut. Mengingat angkutan laut memiliki multiple function yang sangat strategis terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia dan pengembalian dana investasinya memerlukan waktu yang lama (longterm investment dan slow yielding), maka perlu dibuat sistim pendanaan yang khusus terutama didalam penentuan bunga bank dan lamanya pengembaliannya. Di Amerika Serikat bahkan perusahaan pelayaran memperoleh subsidi apa bila mendapat kerugian di akhir tahun. Bahkan di Jerman apabila dokter-dokter melakukan investasi pada pembuatan kapal, maka jumlah yang diinvest dapat diminta ke Kantor Pajak untuk dibebaskan dari pungutan pajaknya (tax deductible)
Karena Perusahaan Pelayaran pada umumnya mendapat keuntungan sangat kecil bahkan merugi dari operasi kapalnya, terutama bila harus melakukan service secara tetap dan teratur disuatu daerah, hal ini disebabkan :
(1).Suatu perputaran perdagangan yang naik dan menurun didalam waktu tertentu, perusahaan pelayaran harus tetap menjalankan kapalnya untuk menjaga keteraturan servisnya (regular liner service) disebabkan :
a.supaya pasaran tidak hilang dan menjaga agar kegiatan langganan tidak berhenti sama sekali.
b.tanggung jawab terhadap masyarakat agar angkutan logistik kebutuhan sehari-hari tidak ditinggalkan, yang mengakibatkan kestabilan ekonomi suatu daerah terganggu karena persediaan kebutuhannya kurang.
c.selain mencegah hubungan antar masyarakat kita yang terdiri dari berbagai ragam budaya yang hidup dipulau-pulau terganggu/terputus, yang berakibat tidak berfungsinya perusahaan pelayaran sebagai prasarana perekonomian dan kesatuan bangsa secara politis.
(2). Kerugian tersebut juga disebabkan persaingan antar perusahaan yang diikuti perobahan teknologi yang cepat terutama didalam menurunkan biaya operasi.

Perusahaan Pelayaran memperoleh keuntungan biasanya dari keagenan kapal berupa komisi
mencarikan muatan bagi principal dan service bongkar muat di pelabuhan dan kegiatan
penyewaan ruang gudang, tetapi Perusahaan Pelayaran memiliki perputaran uang yang cukup
besar karena hasil biaya angkutan (freight income) diperoleh dari pemakai jasanya.

ADA PENDAPAT DIDALAM ILMU EKONOMI BAHWA FUNGSI ALAT ANGKUT DAN TELEKOMUNIKASI DAPAT DISAMAKAN DENGAN KEGUNAAN PEMBULUH DARAH (BLOOD VESSEL) DIBADAN KITA, MERUPAKAN PEMBAWA NUTRISI DAN OXIGEN YANG MEMBERI KEHIDUPAN DAN KEKUATAN DISELURUH TUBUH KITA, DISERTAI DENGAN TELEKOMUNIKASI YANG SERUPA DENGAN SARAF YANG MENYAMPAIKAN PERINTAH PADA BAGIAN TUBUH KITA.






Awal kehancuran sistim angkutan laut di Indonesia disebabkan:

(1). Adanya sistim INTER MODAL TRANSPORT, angkutan diatur secara door to door service . Sehingga Pemerintah Indonesia yang memiliki muatan-muatan berupa proyek didalam jumlah yang besar hanya melihat kepentingan pembangunan dari segi commercial saja, mengabaikan usaha untuk memperkuat fungsi keberadaan Perusahaan Pelayaran Nasional yang telah melakukan pelayaran secara tetap teratur yang memiliki fungsi menjaga sarana jaringan perdagangan baik domistik maupun internasional (menjaga national extensive networking system). Perusahaan inter modal transport hanyalah mementingkan biaya angkut yang rendah, dan umumnya memusatkan pada muatan-muatan projek. Sehingga penggunaan angkutan laut sering diabaikan menggunakan kapal–kapal Perusahaan Pelayaran Nasional terutama yang sudah melayari trayeknya secara tetap dan teratur dan memiliki perjanjian tarif antara beberapa perusahaan pelayaran, sehingga devisa yang seharusnya diterima Perusahaan Pelayaran Nasional jatuh ketangan perusahaan asing. Perusahaan Inter Modal Transport apabila dapat berfungsi sebagai koordinator dari angkutan yang merupakan prasarana jaringan kehidupan ekonomi dan politis Nasional dan tidak hanya mementingkan profit oriented, maka fungsi perusahaan Inter Modal Transport merupakan kegiatan yang ideal didalam alam kemajuan teknologi di dunia ini. Keberpihakan Pemerintah Indonesia kepada Intermodal Transport semata-mata hanyalah dipandang dari segi keuntungan perdagangan saja, tidak melihat jangkauan yang lebih jauh terutama sebagai infra struktur didalam Negara Maritim yang 75% adalah lautan dan pemeliharaan jaringan (net working) ke luar negeri sebagai bagian dari expansi perdagangan kita yang abadi.

(2). Adanya ketentuan dari Negara Kreditor atau Bank Kreditor yang mengharuskan menggunakan kapal negara pemberi kredit. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus mempunyai policy untuk mengharuskan eksportir dan importir yang memperoleh pendanaan dari Bank Pemerintah/Nasional menggunakan kapal-kapal Indonesia.

(3). Peraturan pembesi tuaan yang terlalu cepat bagi kapal-kapal Indonesia tanpa memper timbangkan penggantinya, padahal harga kapal sedang tinggi sekali, mengakibatkan
mengurangi jumlah armada kapal-kapal Indonesia. Sehingga dimasukannya kapal-
kapal asing didalam wilayah perairan Indonesia dalam menutupi kekurangan jumlah kapal
bagi kepentingan angkutan laut dalam negeri. Keadaan tersebut menjadi lebih parah dengan
dikeluarkannya PP no 17 tahun 1988 yang merobah izin pendirian perusahaan pelayaran nasional, dari 4 jenis perusahaan yaitu:pelayaran samudra, pelayaran nusantara, pelayaran khusus dan pelayaran rakyat menjadi: pelayaran luar negeri dan pelayaran dalam negeri. Perusahan-perusahaan bukan pelayaran juga diizinkan mengoperasikan kapal baik kapal nasional maupun asing, terutama guna mengangkut muatan-muatan ekspor dan impor. Sehingga azas cabotage dan fair share yang merupakan kedaulatan untuk mengatur logistik hajat hidup Bangsa Indonesia tidak lagi menggunakan kapal-kapal Indonesia tetapi banyak menggunakan kapal asing.

Perusahaan pelayaran termasuk bagian jaringan sistim teknologi sosial ( concept of socio
technical system) seperti halnya telekomunikasi, hubungan komputer, kereta api, kapal terbang dsb., maka negara yang menguasai jaringan tersebut memiliki pengendalian terhadap kemajuan kehidupan perekonomian.Tetapi pelayaran mengikut sertakan tenaga kerja dalam jumlah yang besar baik pada kegiatan di laut maupun kegiatan di darat, seperti pergudangan dan pengepakan. Contoh: Negara Jepang bisa menciptakan berbagai produk dalam jumlah yang besar bagi kebutuhan pasar dunia dan menguasai perekonomian dunia, walaupun tidak memiliki bahan baku, tetapi memiliki armada pelayaran niaga yang besar dan sistim komunikasi yang canggih. Sedangkan Negara Indonesia sebaliknya, memiliki kekayaan alam yang melimpah tetapi lemah sumber daya manusianya dan tidak memiliki armada yang kuat. Maka bagi Indonesia memerlukan sumber daya manusia dan armada yang kuat terutama armada pelayaran Nusantara. Oleh karena itu diperlukan armada kapal-kapal antar pulau nasional yang kuat untuk menghimpun bahan baku yang kita miliki dijadikan suatu produk yang memiliki nilai tambah dan berguna bagi kemakmuran bangsa kita.
4. Pejabat, pengusaha dan masyarakat Indonesia tidak memahami akan habitatnya, bahwa Bangsa Indonesia hidup dialam yang memiliki lautan lebih besar dari daratan, mereka lupa bahwa perekat kesatuan nasional secara ekonomis dan politis yang terbesar adalah laut dengan alatnya angkutan laut, terutama yang diselenggarakan secara tetap dan teratur diantara pulau-pulau di wilayah Nusantara. Pandangan Bangsa Indonesia saat ini terutama Pejabat Pemerintah sebagai penentu policy Negara berpendirian angkutan laut adalah profit making center, sedangkan Pemerintah Belanda memberikan tempat kepada pelayaran, terutama kepada KPM yang diberikan monopoli sebagai angkutan laut dalam negeri yang mengemban tugas-tugas tertentu bagi kepentingan monopoli perdagangannya dan tugas sosial politik untuk mempersatukan daerah koloninya. NV Stoomvart Maatschappij Nederland (SMN) yang didirikan pada tahun 1870 dan NV Rotterdamse Lloyd yang didirikan pada tahun 1875 diberikan monopoli mengangkut angkutan ekspor dan impor terutama bagi barang-barang Pemerintah Belanda dan menjaga net working mereka ke luar negeri terutama hubungan antara Negara Belanda dan koloninya dan sebaliknya. Sedangkan untuk daerah–daerah Asia Pacific dilayani oleh:
1.The Java – China – Japan – Line
2.Java – Bengal Line
3.The Java - Siam Line
4.The Java - Australia Line
Perbedaan dasar pandangan (perception) terhadap pelayaran antara Kerajaan Belanda dan Negara Republik Indonesia yang sudah merdeka 59 tahun ini yang mengakibatkan kehancuran dunia pelayaran di Negara Indonesia. Hal ini bisa dipahami mengingat Bangsa Indonesia terutama para pejabatnya terbiasa sebagai pengelola dari policy Pemerintah Hindia Belanda yang menjalankan Cultur Stelsel Policy dan Bangsa Indonesia dipaksa mematuhi ketentuan tersebut selama puluhan tahun bahkan beberapa tempat seperti Pula Jawa dan daerah Kepulauan Maluku satu abad lebih, sehingga kurang memahami keberadaan perusahaan pelayaran.

Pandangan ini dapat dilihat sejak awal bahwa perusahaan pelayaran antar pulau, yaitu Nederlandsch Indische Stoomvaart Maatschappij (NISM) perusahaan pelayaran Belanda tetapi milik dari Bangsa Inggris (merupakan perpanjangan The English East Indian Company ) karena kurang memperhatikan kepentingan umum diwilayah koloninya Hindia Belanda terutama kepentingan Pemerintah, maka Pemerintah Hindia Belanda menetapkan KPM yang murni milik Belanda dan merupakan saingannya, didukung dan diberikan monopoli dan subsidi melalui kontrak “Groote Archiepel Contract” dengan tugas melayani kepentingan umum dan melayani tugas-tugas pemerintah. Sebaliknya PT PELNI yamg merupakan perusahaan pelayaran nusantara milik Pemerintah Republik Indonesia dianggap sebagai profit centre dan mengalami kesulitan melayani kepentingan umum terutama menyinggahi pulau-pulau dikawasan nusantara secara tetap dan teratur. Dilain pihak untuk meningkatkan pelayanan umum terutama logistik daerah diizinkannya kapal-kapal asing memasuki 144 (seratus empat puluh empat) pelabuhan-pelabuhan di Indonesia bagi pelayanan ekspor dan impor (Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tahun 1985 ). Sehingga ketergantungan daerah terutama didalam logistik tidak sepenuhnya tergantung pada Pemerintah Pusat lagi. Apa yang terjadi maka dengan adanya otonomi daerah akan mengakibatkan perpecahan budaya dan politik bangsa, karena tidak ada ketergantungan satu sama lainnya.


Kesimpulan:
Bila Negara Indonesia bertujuan memakmurkan bangsanya dengan memanfaatkan kekayaan wilayah maritimnya yang luas dengan pulau-pulau diantaranya, maka perlu menunjuk Menteri Koordinator Maritim membawahi :
A.Departemen Perhubungan Laut
B.Departemen Pengelolaan Kekayaan Lautan
C.Departemen Sarana Industri Pengelolaan Kekayaan Lautan.

A.Departemen Perhubungan Laut yang secara khusus menangani angkutan laut, dengan tugas-tugasnya sebagai berikut:
(1).Menyusun peraturan-peraturan yang disesuaikan kemajuan teknologi dengan memperhatikan kesanggupan dan kebutuhan Nasional untuk kepentingan kemajuan/efisiensi dan keselamatan pelayaran.
(2). Mengatur dan mengawasi pasaran muatan dan space kapal, sehingga dapat mencapai titik optimum secara ekonomis pemanfaatan space kapal dan lancarnya arus barang-barang sesuai kebutuhan secara nasional.
(3). Membuat penelitian design kapal bagi pelayaran antar pulau yang disesuaikan dengan arus frekwensi muatan dan perencanaan pembangunan suatu daerah dengan memperhatikan keadaan alur pelayaran.
(4). Menggalakan pendidikan dan kursus-kursus yang berhubungan dengan kegiatan angkutan laut guna menaikan nilai tambah dari pelaut Indonesia terutama didalam penguasaan teknologi
(5). Menjaga kedaulatan perairan Indonesia bagi kegiatan-kegiatan perniagaan, industri, pertahanan dan mencegah pencemarannya.
(6).Mencabut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dan peraturan peraturan pelaksanaannya yang merugikan kepentingan Nasional dilihat Negara Indonesia sebagai Negara Maritim.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut Pemerintah cq. Departeman Perhubungan Laut
membuat kontrak dengan Perusahaan Pelayaran (satu atau dua perusahaan ) untuk
menjalankan tugas-tugas tersebut dengan beberapa kewajiban dan ketentuan sebagai berikut:
(1).Perusahaan Pelayaran tersebut diwajibkan melayari secara tetap dan teratur pada trayek yang diterapkan didalam kontrak melayani pelabuhan-pelabuhan yang berpenduduk minimal 100.000 orang, minimal dua (dua) minggu sekali.
(2).Perusahaan Pelayaran tersebut harus mengoperasikan kapal berbendera Indonesia, dengan awak kapal Bangsa Indonesia dan diutamakan kapalnya dibuat di galangan kapal di Indonesia.
(3).Kapalnya mendapat pendanaan dari Pemerintah dan designnya disesuaikan dengan trayek dan alur pelayaran yang menjadi kewajiban dari perusahaan tersebut. Bila pada akhir tahun mengalami kerugian yang telah di audit oleh auditor Negara, maka Pemerintah memberikan subsidi atau konpensasi atas kerugian tersebut.
(4).Perusahaan Pelayaran tersebut wajib mengangkut dan memiliki monopoli pengangkutan barang-barang kiriman pos, barang-barang muatan termasuk penumpang Pemerintah (angkutan tentara, transmigrasi, pegawai negeri sipil dan logistik sehari-hari) terutama bagi logistik Pemerintah Daerah terpencil.
(5).Didalam keadaan darurat perang dan bencana alam maka kapal-kapal tersebut digunakan sebagai alat angkutan laut Pemerintah.
(6).Selama menjalankan tugasnya Kapten Kapal melalui alat komunikasinya wajib memberi laporan mengenai daerah yang dilaluinya terutama kepada syahbandar terdekat. Laporan tersebut termasuk berita mengenai pencemaran lingkungan hidup (environment), mengenai keamanan dan penyelundupan. Berita tersebut harus disampaikan kepada petugas yang berwenang menanganinya seperti Angkatan Laut, Bea Cukai, Polisi Laut dan Penjaga Pantai (mendapat tugas patroli dan memberikan informasi kepada yang berwajib, jadi akan membantu mengurangi budget Pemerintah untuk patroli).
(7).Perlu membina angkutan laut internasional (Perusahan Pelayaran Samudra) yang moderen, dengan tujuan memelihara jaringan (net working) bagi kepentingan perluasan pasar komoditi Indonesia dan mengangkutan kebutuhan Indonesia dari pasaran luar negeri. Selain memanfaatkan pendapatan freight cost sebagai pendapatan devisa Negara.
(8).Azas cabotage harus di jalankan secara sungguh-sungguh, karena azas cabotage tersebut memberikan lapangan pekerjaan bagi pelaut-pelaut kita dan pekerjaan bagi industri perkapalan , selain demi penjagaan keamanan wilayah kepulauan kita dan pengaman secara politis terutama terhadap pulau-pulau bagian luar dari wilayah Indonesia .Kapal-kapal negara sahabat yang diizinkan maksuk ke pelabuhan Indonesia untuk melakukan angkutan export dan import harus harus diperlakukan berdasarkan azas reciprocal .


B.Departemen Pengelolaan Kekayaan Lautan.
Departemen ini khusus mengawasi kekayaan laut seperti tambang-tambang, perikanan, tanaman dilaut dan kelestariaannya. Kewenangannya termasuk pemberian izin dan pembinaan industri dari kekayaan yang ada dilaut (up stream and down stream industry). Misalnya: Penambang di laut (tambang minyak , gas bumi dan mineral), industri penangkapan ikan berikut pengelaoaannya ( yang dijadikan tepung ikan, diawetkan, industri kalengan dsb.) .

C.Departemen Sarana Industri Pengelolaan Kekayaan Laut
Departemen ini mengelola industri perkapalan baik kapal ikan dan angkutan laut, galangan pembuat rig bagi pertambangan minyak lepas pantai dan segala macam industri penunjang bagi kegiatan usaha kelautan.



Tulisan ini dibuat berdasarkan :
(1).Pengalaman pribadi kami sebagai Pengusaha Pelayaran selama 20 tahun dan pengalaman
selama 20 tahun sebagai Pengusaha Industri dan Dagang .
(2).Buku mengenai KPM: Engine of Empire, Steamshipping and State Formation in Colonial Indonesia.Ditulis oleh : J.N.F.M.a’ Campo.Seorang ahli sejarah dunia pada Erasmus University Rotterdam.
(3).Buku-buku: “Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indonesia” Jilid 1-3, yang
ditulis oleh:M.Husseyn Umar, SH. Seorang tokoh Hukum Angkutan Laut, perancang Undang-
Undang Pelayaran dan Peraturan Pelayaran di Indonesia, yang sering mewakili Indonesia di
Konvensi-Konvensi Internasional mengenai Angkutan Laut.
(4).Buku :”SHIPS AND SHIPPING OF TOMORROW”, karangan bersama dari:
1.Rolf Schonknecht,DR.sc.oec.,Dr.-Ing.
2.Jurgen Lusch,Dr.sc.techn.
3.Manfred Schelzel,Dr.sc.oec
4.Hans Obenaus,Dr.rer.oec.
(5).Buku:”Liner Confrences in the Container Age” tulisan bersama dari:
Gunnard K.Sletmo dan Ernest W.Williams,Jr.
(6).Masukan-masukan dari tokoh-tokoh Angkutan Laut: Bp. Soedarpo Sastrosatomo, Prof.
Dimyati Hartono SH, Capt.Rasyid, Capt. Wibowo, Laks. Sukono (ex PT PAL), Prof. Iskandar
Alisjahbana (ahli telekomunikasi), M. Husseyn Umar SH (Ahli Shipping Law pada Kantor
Penasehat Hukum ABNR) dan Dr. Adwin Suryohadiprodjo (Dirut PT PAL).




____MHK___