Thursday, January 31, 2008

Gugatan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU masuk Ranah Hukum Perdata

KPPU menilai hukum persaingan usaha masuk ke dalam ranah publik, sehingga laporan masyarakat tentang dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya tidak bisa dicabut.
Sidang perkara perdata antara Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/1). Majelis hakim yang dipimpin Makmun Masduki langsung menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

“Karena pihak penggugat (FSP BUMN, red) dan tergugat (KPPU, red) sudah hadir pada sidang pertaman, maka sesuai dengan Perma No 2 Tahun 2003, majelis hakim menyarankan agar para pihak melakukan mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator yaitu Bapak Dasniel,” titah Makmun.

Seperti diberitakan, FSP BUMN Bersatu mengajukan gugatan karena KPPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dalam kasus monopoli Temasek. “Kami sudah mencabut laporan. Tapi ironisnya, KPPU tetap memakai laporan kami itu dalam memutuskan kasus Temasek,” ungkap Maulana Bungaran, kuasa hukum FSP BUMN Bersatu.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum KPPU, Imron Halimy membantah tudingan Maulana. Menurut Imron, semua laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat lainnya menjadi milik KPPU. “Secara otomatis akan menjadi milik KPPU,” tegasnya.

Karena itu, masih menurut Imron, meskipun FSP BUMN Bersatu telah mencabut laporannya tidak serta merta menghalangi KPPU untuk tetap melakukan pemeriksaan. “Perlu diingat, hukum persaingan usaha yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli, red) masuk ke dalam ranah hukum publik. Kalau dalam hukum privat, seseorang bisa dengan mudah mencabut gugatan perdata yang sudah didaftarkan ke pengadilan. Tapi sekali lagi saya tegaskan ini adalah hukum publik,” tandasnya.

Lebih jauh Imron menganalogikan laporan FSP BUMN Bersatu dengan laporan tindak pidana kepada kepolisian. Dalam ilmu hukum pidana, laporan tindak pidana tidak bisa sembarangan dicabut. “Beda halnya dengan aduan. Kalau aduan memang bisa dicabut,” Imron mencontohkan.

Ketika dikonfirmasi, Maulana tidak sepakat dengan analogi yang disampaikan Imron. Menurut Maulana, UU Anti Monopoli malah tidak pernah menyebutkan tentang larangan mencabut laporan oleh si pelapor. “Undang-undang hanya mengenal adanya hak kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan kepada KPPU,” imbuhnya. Artinya, lanjut Maulana, dengan memakai penafsiran argumentum a contrario si pelapor juga memiliki hak mencabut laporannya.

Bisa Berdamai?
Karena memasuki tahap mediasi, hakim Makmun Masduki menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini secara damai kepada hakim mediator Dasniel. “Silahkan digunakan proses mediasi ini dengan sebaik-baiknya. Saya berikan waktu untuk mediasi selama 22 hari. Mudah-mudahan perkara ini bisa diselesaikan secara damai,” Makmun berharap.

Meski diberikan kesempatan melakukan mediasi, namun sepertinya harapan Makmun hanya akan menerpa angin. Pasalnya kedua belah pihak terkesan bersikukuh dengan argumentasinya masing-masing.

Pihak KPPU misalnya. Meskipun Imron Halimy menyatakan akan melakukan pembahasan di tingkat internal KPPU terlebih dahulu, namun indikasi mengenai kemungkinan gagalnya mediasi sudah terlihat. “Tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar yang mereka minta sangatlah berlebihan dan mengada-ada,” tukasnya.

Begitu juga dengan FSP BUMN Bersatu. Maulana tetap bersikeras ingin menyatakan bahwa KPPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Prinsip dari gugatan kami adalah agar KPPU dan lembaga negara lain tidak menyalahgunakan wewenang dan juga memperhatikan hak perdata warga negaranya,” demikian Maulana.
(IHW)

Friday, January 18, 2008

IDM Sukseskan Pengadaan Listrik 10.000 Megawatt


Jakarta (ANTARA News) - Lembaga kajian Indonesia Development Monitoring (IDM) bekerjasama organisasi lintas sektoral mendukung untuk menyukseskan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt oleh PT PLN, kata Direktur IDM, Dwi Mardianto, SH."Dukungan itu dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2020 terpenuhi kebutuhan energi listrik, saat ini atau pada 2007 baru 55 persen penduduk menikmati listrik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dwi mengatakan, dalam memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt itu, IDM akan bekerjasama dengan organisasi-organisasi lain seperti Gerakan Pemuda Kerakyatan, Gerakan Regenerasi Nasional, serta beberapa serikat buruh."

IDM memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt semata-mata didasari niat tulus untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari krisis energi yang dapat membahayakan bagi semua," ujarnya.

Menurut Dwi, bentuk dukungan IDM, antara lain mempublikasikan Jurnal Pemantauan proyek tersebut yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. "Jurnal tersebut berisi hasil pemantauan IDM terhadap jalannya proyek tersebut yang dilengkapi dengan kritikan dan saran membangun kepada penyelenggara proyek agar proyek tersebut bisa terus berjalan lancar dan bisa selesai sesuai target waktu," katanya.

Berdasarkan jurnal tersebut IDM juga akan melakukan lobby terbuka terhadap pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan kendala yang ditemui dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Lobby terbuka ini penting untuk memberikan data non subyektif dan bisa dipercaya guna menjadi dasar pengambilan keputusan pihak-pihak terkait.

IDM meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk lebih fleksibel dalam memeriksa keuangan PT PLN, karena banyak kendala non teknis yang dihadapi PLN sehingga terkadang harus keluar dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan sebelumnya seperti contoh dalam pengadaan cadangan bahan bakar untuk keperluan pembangkit energi listrik sering di indikasikan sebagai dana yang menganggur atau kadang disebut sebagai peyelewengan dari RKAP tanpa melihat keadaan sebenarnya yang terjadi di PLN.

IDM meyerukan kepada pemerintah mengenai permasalahan kekurangan bahan bakar untuk pembangkit untuk lebih tegas dalam membuat kebijakan pemerintah terkait dengan kebutuhan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan. Pemerintah harus mengkaji opsi pemenuhan kebutuhan batu bara.

Untuk mengantisipasi bertambahnya kebutuhan pemakaian batu bara untuk sektor kelistrikan dalam dua tahun ke depan, opsi yang harus disiapkan adalah mengubah royalti batu bara dari bentuk tunai ke bentuk barang.

Yang nantinya royalti dalam bentuk batu bara dapat digunakan oleh PT PLN dalam mendukung suplai untuk pembangkit listriknya.Pemerintah juga perlu menyiapkan sarana dan infrastruktur pendukung pasokan batu bara.

Aturan yang melarang kapal berbendera asing mengangkut batu bara menjadi faktor yang mengancam keamanan pasokan ke depan, sebab pertumbuhan armada kapal di dalam negeri belum sanggup mengimbangi kenaikan pasokan.

Selaian itu, IDM menyatakan yang diperlukan saat ini adalah langkah nyata, sebab baik dari sisi kebijakan, program maupun target pengembangan energi baru dan terbarukan rasanya sudah tidak ada yang perlu diragukan lagi terhadap kinerja manajemen PLN yang berkomitmen membangun kelistrikan. "Tinggal, bagaimana pengalokasian dana pengembangan energi baru dan terbarukan bisa berjalan dengan baik.

Tujuannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan listrik. Mari bantu dan dukung agar Visi 75-100 PT PLN dapat terwujud," demikian Dwi Mardianto.(*)
Copyright © 2008 ANTARA

IDM Umumkan Eksaminasi Kasus Temasek


Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Developments Monitoring (IDM) mengumumkan, hasil eksaminasi (uji otentik) publik atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang kasus Temasek."Sejak awal kami ada `concern`, ada ketimpangan KPPU dalam kasus Temasek sehingga kami kritisi dan sikapi.

Kami undang berkoalisi antara lain kalangan LSM, profesional, pakar untuk eksaminasi terhadap putusan KPPU," kata Direktur IDM Dwi Mardianto dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat.

Majelis eksaminasi antara lain, Arief Hidayat (Undip), Udin Silalahi (CSIS), Shidarta (Untar), Freddy Harris (UI), Budi Santoso (Undip), Lapan Tukan Leonardo (Undip), Didi Sunardi (Universitas Pancasila), Gunawan Widjaja (Universitas Pelita Harapan), dan Dwi Mardianto (IDM).Eksaminasi, katanya, bukan putusan hukum melainkan penilaian masyarakat atas suatu putusan hukum. "

Karena tujuan penegakan hukum adalah rasa adil masyarakat," katanya.

Pada kesempatan itu Mardianto membacakan sebagian hasil eksaminasi publik terhadap perkara KPPU nomor 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 yang terkait dengan kepemilikan silang kelompok usaha Temasek dan praktek monopoli Telkomsel. Seluruh hasil eksaminasi sebanyak 121 halaman.

Majelis eksaminasi, katanya, menyimpulkan bahwa keputusan KPPU tentang kasus Temasek mengandung cacat formal karena melanggar ketentuan yang mengatur soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap UU nomor 5 tahun 1999.

KPPU, katanya, melakukan kesalahan dalam menjatuhkan keputusan dalam perkara tersebut yang terkait dengan kepemilikan silang Temasek dan praktek monopoli Telkomsel.

Putusan KPPU telah melebihi kewenangan sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 dan secara terang dan jelas melawan ketentuan UU perseroan terbatas, UU nomor 1 tahun 1995 yang diubah dengan UU nomor 40 tahun 2007, dan UU nomor 25 tahun 2007 tentang pasar modal, UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dan peraturan pelaksanaannya yang berlaku.

Keputusan KPPU, katanya, cacat hukum baik secara formil maupun materiil sehingga patut untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.Ia menjelaskan, tuduhan kepemilikan silang Temasek melalui anak perusahaannya di PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk, terlalu dan belum dapat dikatakan pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 1999.

Hak memilih komisaris dan direksi baik di Telkomsel maupun Indosat telah diberikan oleh hukum tetapi juga dibatasi oleh hukum yakni anggaran dasar perusahaan. Berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) Indosat tahun 2007 dalam agenda lima RUPS terlihat indikasi bahwa komisaris dan direksi Indosat lebih banyak dinominasikan oleh pemerintah yaitu 80 persen.

Telkomsel dan Indosat memiliki manajemen masing-masing dan diawasi oleh komisaris sesuai UU perseroan nomor 1 tahun 1995. Meskipun Sing Tel dan ICL (Indonesia Communication Limited) memiliki direksi dan komisaris, bukan berarti Temasek berwenang mengintervensi Indosat dan Telkomsel."

Karena bagaimanapun bukan Temasek yang memiliki saham di Indosat dan Telkomsel, namun SingTel dan ICL sebagai dasar hukum yang secara langsung memiliki saham pada Telkomsel dan Indosat," katanya.

SingTel merupakan perusahaan terbuka dan listing pada bursa saham di Singapura sehingga SingTel sendiripun bukan seratus persen milik Temasek karena sudah listing di Bursa Saham Singapore dan menjadi perusahaan terbuka.

Ia menjelaskan, eksaminasi bertujuan antara lain menguji apakah prosedur formil dalam perkara Temasek telah sesuai UU nomor 5 tahun 1999, menguji apakah pertimbangan hukum dalam perkara itu sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999, prinsip-prinsip hukum, dan keadilan.

Selain itu, katanya, mendorong partisipasi publik untuk terlibat aktif dalam memberikan tanggapan terhadap berbagai perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang menyangkut kepentingan publik.

Selain itu, katanya, mendorong komisioner KPPU, hakim pengadilan negeri, dan mahkamah agung memeriksa perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat agar senantiasa menjalankan tugasnya dalam prinsip-prinsip keadilan, profesionalitas, kejujuran, kekonsistenan, dan integritas agar tidak membuat keputusan yang merugikan masyarakat luas.(*)

FSP BUMN Bersatu Guagat mantan Staff Khusus Meneg BUMN Lendonovo

Tergugat dinilai sengaja mencemarkan nama baik penggugat karena menembuskan somasi kepada pihak ketiga.
Anda masih ingat perseteruan antara Lendo Novo melawan Arief Poyuono dan Harian Investor Daily? Seperti diberitakan sebelumnya, mereka 'berjibaku' dengan segala argumentasi hukum di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Belum juga PN Jakarta Selatan memutuskan 'pemenangnya', babak baru persengketaan kini digelar di PN Jakarta Timur.

Jika di PN Jakarta Selatan Lendo Novo bertindak sebagai penggugat, tidak demikian di PN Jakarta Timur. Kali ini giliran Arief Poyuono yang memilih peran sebagai penggugat dan Lendo Novo sebagai tergugat. Selain itu, gugatan Arief di PN Jakarta Timur juga tidak menyeret Investor Daily sebagai pihak yang berperkara.

Jika ditelusuri sebenarnya dua perkara yang disidang dalam dua pengadilan berbeda ini memiliki pokok perkara yang sama. Berawal dari pemberitaan Investor Daily tertanggal 5 Mei 2006. Dalam salah satu berita yang berjudul Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dimuat pernyataan Arief Poyuono sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

Merasa dipojokkan dengan pernyataan Arief di dalam berita, Lendo yang mantan staf khusus Meneg BUMN era Sugiharto ini, melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada Arief dan Investor Daily untuk segera membuat pernyataan meminta maaf. Tetap tidak puas dengan respon Arief dan Investor Daily, Lendo pun akhirnya menggugat keduanya di PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Arief juga mengaku kecewa dengan somasi dan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Lendo. Arief menilai somasi Lendo terlalu berlebihan dan tendesius. “Dalam somasi yang pertama kali, Arief langsung dituduh telah mencemarkan nama baik Lendo. Karenanya Arief diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada Lendo melalui media,” kata Maulana Bungaran, kuasa hukum Arief.

Maulana memiliki catatan tersendiri atas somasi Lendo yang dianggap tidak lazim. “Biasanya, somasi yang diajukan pertama kali adalah untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai benar tidaknya suatu peristiwa. Dalam perkara ini misalnya Lendo bisa bertanya dulu apakah benar Arief membuat pernyataan itu di investor daily atau tidak?” Maulana berujar.

Selain itu, masih menurut Maulana, ada bagian dari somasi Lendo yang mengganjal di hati Arief. “Di somasi itu Lendo menyebut kata-kata 'di harian saudara'. Ini kan berarti Lendo menuduh Arief sebagai pemilik investor daily sekaligus menggunakannya sebagai alat untuk kepentingan politis tertentu. Padahal, saya berani jamin, Arief tidak memiliki kaitan kepemilikan dengan investor daily,” cetusnya.

Sampai di sini masalah memang belum terlalu keruh. “Parahnya ketika somasi ternyata tidak hanya dikirimkan kepada Arief, tapi juga disampaikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah Investor Dailiy,” jelas Maulana. Dengan juga ditujukan kepada selain Arief, maka Maulana menilai telah terjadi upaya untuk mencemarkan nama baik Arief. “Karena Lendo tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” imbuhnya.

Bukan pihak ketiga
Kembali ke pokok perkara, setelah gagal dalam proses mediasi yang difasilitasi PN Jakarta Timur, kini persidangan sudah memasuki tahap pembacaan jawaban dari Lendo Novo sebagai tergugat. Lendo yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Irfan Melayu & Asociates menyampaikan jawaban sekaligus gugatan balik alias rekonpensi.

Dalam berkas jawabannya, Lendo membantah semua dalil penggugat. Menurutnya, somasi saat itu diajukan karena pernyataan Arief di dalam Investor Daily merupakan tuduhan serius bagi Lendo maupun kementrian BUMN. Atas dasar itu, kuasa hukum Lendo melayangkan somasi kepada pihak yang dianggap terkait, yaitu Arief dan Investor Daily.

“Tentu saja wajar dan sesuai dengan akal sehat bahwa penyelesaian pemberitaan tersebut haruslah melibatkan pihak harian Investor Daily sebagai pihak yang memberitakan pernyataan penggugat,” demikian penggalan isi surat jawaban tergugat. Dengan demikian tergugat menyangkal tuduhan pencemaran nama baik seperti yang dikatakan Maulana ketika somasi juga diajukan kepada pihak selain Arief.

Jangan menuduh
Dihubungi terpisah (24/12), Yoni A. Setyono sependapat dengan kuasa hukum Arief. Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, idealnya somasi diajukan pertama kali untuk meminta klarifikasi seputar duduk permasalahan. “Dalam kasus ini misalnya mengklarifikasi apakah benar dia (Arief, red) membuat pernyataan itu atau tidak? Nah seharusnya somasi itu lebih disitu, meminta klarifikasi, jangan langsung menuduh,” terang Ketua LKBH UI ini.

Lebih jauh Yoni berpendapat, somasi idealnya hanya ditujukan kepada para pihak yang berkepentingan. “Kalau ada niat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus ke pengadilan, maka somasi jangan sampai jatuh ke pihak ketiga,” kata Yoni. Meski begitu, Yoni tidak mau berkomentar lebih jauh untuk menetapkan Investor Daily sebagai pihak ketiga atau bukan dalam perkara ini. “Wah, kalau begitu kita lihat saja pembuktian di pengadilan nanti,” tukasnya.

Menjaga kerahasiaan somasi agar tidak bocor ke pihak ketiga, lanjut Yoni, teramat penting. Ia pun menunjukkan salah satu kasus yang pernah dilihatnya sendiri di PN Jakarta Pusat di mana duduk seorang terdakwa karena dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. “Terdakwa diputus bersalah karena ketika mengajukan somasi, ia sekaligus menggelar konferensi pers yang membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan orang lain,” cerita Yoni.

Gugatan Lendonovo kepada FSP BUMN Bersatu di Tolak PN Jakarta selatan


Susah memang menjadi seorang yang memiliki nilai berita. Untuk menuntut ganti rugi dari sebuah pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik pun tak mampu. Hakim menganggap Lendo memang layak menjadi obyek dan subyek berita.
Adalah Lendo Novo, mantan staf Kementrian BUMN era Sugiharto yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan di media Investor Daily berjudul ”Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT”, edisi 5 Mei 2006. Artikel itu mewartakan tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN pimpinan Lendo sama ”tak bersih”nya dengan koruptor yang mereka selidiki. Saat Lendo melayangkan somasi, Investor Daily berdalih pernyataan itu dikutip dari perkataan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono.

Merasa gerah, Lendo menggugat Investor bersama si narasumber, Arief Puyuono, ke PN Jakarta Selatan. Awalnya gugatan tidak diterima oleh PN Jaksel karena Lendo belum menggunakan hak jawabnya di Investor Daily. Kelar menggunakan hak jawab dan dilayani pihak Investor Daily, Lendo pun melanjutkan gugatan. Di saat hampir bersamaan, somasi dari Lendo juga balas digugat oleh Arief Puyuono ke PN Jakarta Timur.

Setelah perjalanan berliku itu, Selasa (15/1), Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai I Ketut Manika--beranggotakan Eddy Rusdianto dan Edi Prasetyo--mengetok palu putusan. Gugatan Lendo ditolak. Dalam pertimbangannya, Majelis mengganggap Investor Daily dan Arief punya bukti dasar pemberitaan, narasumbernya jelas, dan belum pernah ada pengingkaran isi berita dari narasumber, alias si Arief sendiri. Majelis menganggap permohonan maaf dan pencabutan berita seperti diminta Lendo dalam petitumnya bukan merupakan kewajiban pers.

Selain itu, Majelis juga menganggap Lendo adalah seorang pejabat yang memang pantas menjadi obyek dan subyek berita. Hak jawab yang merupakan mekanisme keberatan dari materi pemberitaan pun sudah dipakai.

Kuasa hukum Lendo, Handi Asmoroputro dari kantor hukum Irfan Melayu, mengaku kecewa dengan putusan itu. Dia mengatakan, majelis hakim tidak memeriksa pada substansi berita dan narasumber tidak disentuh sama sekali. “Pertimbangan hakim kurang lengkap. Mereka hanya menyorot mekanisme penyelesaian saat ada pemberitaan yang merugikan seseorang. Masalah dari pemberitaan itu sendiri, si narasumber, tidak disentuh sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini, mekanisme seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh narasumber dalam sebuah pemberitaan, belum diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada kasus ini, Handi berharap hakim melakukan penemuan hukum. ”Nanti orang seenaknya jadi narasumber ngomongin orang yang enggak-enggak,” tandasnya.

Kuasa hukum Investor Daily dan Arief, Maulana Bungaran nampak puas dengan putusan Majelis hakim. Sejak pertama dia sudah yakin gugatan Lendo lemah. Makanya, saat melawan Lendo, dia mengajukan eksepsi bermacam-macam, mulai dari kompetensi pengadilan, gugatan kurang pihak, obscur libel dan Nebis in idem. Semuanya ditolak Majelis Hakim. Kini Maulana masih harus menyiapkan diri dalam perseteruan di pengadilan satunya lagi yang sudah masuk tahap replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dihubungi terpisah, Rabu (16/1), anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi menyambut gembira putusan Majelis Hakim. ”Ini sebuah kemajuan besar dari cara berpikir hakim dalam menangani perkara pers,” ujarnya. Dia mengatakan, dalam perkara seperti ini, seorang pejabat publik yang diberitakan tidak punya hak untuk menggugat pers atas pemberitaan yang menyangkut dirinya. Sebab, Investor Daily hanya melakukan kontrol sosial dengan menampung hak seseorang dalam melakukan komunikasi politisnya (political communication).
Lebih lanjut Instruktur pada Lembaga Pers Dr. Soetomo Jakarta ini mengatakan, seorang narasumber yang menggunakan hak komunikasi politiknya tidak bisa disalahkan sepanjang ia bertanggungjawab. Kalau seorang narasumber bisa digugat,”Nanti tidak ada lagi orang mau ngomong sebagai narasumber,” demikian Alamudi.
(NNC)

KPPU make Mistakes In Temasek case



Fact Sheet

A) Findings and Rebuttals

No KPPU’s Findings

SingTel’s and SingTel Mobile’s Rebuttals
1.1SingTel, SingTel Mobile, Temasek Holdings Pte Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd and Indonesia Communications Pte Ltd make up the Temasek Business Group.

The Temasek Business Group does not exist. It is a piece of fiction created by the KPPU in order to claim jurisdiction over the non-Indonesian reported parties.

1.2The Temasek Business Group, together with Telkomsel, constitute a single economic entity.

Doctrine of “Single Economic Entity” is not recognised under Indonesian law and should not have been applied in this case.

1.3The KPPU has alleged in support of its single economic entity argument the following:

a. SingTel Mobile has management representation in Telkomsel i.e. that SingTel Mobile is entitled to nominate two Directors and two Commissioners to the boards of Telkomsel.

The truth of the matter is that the KPPU has conveniently ignored the following important facts:


a. Telkom has the majority and it is entitled to nominate 3 out of 5 Directors and 4 out of 6 Commissioners, including the crucial positions of President Director, President Commissioner and Finance Director.


b. SingTel Mobile influences Telkomsel’s policies through the Capital Expenditure Committee (“Capex Committee”).




b. Telkom has the majority in the Capex Committee. It is Telkom that controls the Capex Committee. In fact, in an examination before the KPPU, Telkom’s President Director testified that “Telkomsel proceeds in accordance with Telkom’s directions and for strategic matters, Telkomsel has to follow”.


c. SingTel Mobile has access to Telkomsel’s confidential information.

c. All shareholders have access to confidential information. This is a right afforded by Indonesian company law.



d. With 35% shareholding, SingTel Mobile is in a position to veto fundamental corporate decisions, such as change in business and/or winding up.
d. The requirement for 75% shareholder approval is a common practice and legal requirement to protect minority shareholders, including passive capital investors.



It is, therefore, Telkom which is in control of Telkomsel and not SingTel Mobile

If we applied the KPPU’s criteria of what constitutes a single economic entity, it would be Telkom and Telkomsel which would constitute a single economic entity.

1.4As business actors, SingTel and SingTel Mobile are within the jurisdiction of the KPPU.
In fact, SingTel and SingTel Mobile are not business actors and the KPPU has no jurisdiction over SingTel or SingTel Mobile.

SingTel and SingTel Mobile are not business actors because they are not domiciled or established in Indonesia. Nor are they conducting business activities in Indonesia.

Indonesian legal experts have confirmed that according to Indonesian laws, owning shares is not “conducting business activities” in Indonesia. SingTel Mobile is not involved in the business operations and commercial transactions of Telkomsel.

2.1Temasek Holdings Pte. Ltd. jointly with Singapore Telecommunications Limited, Singapore Telecom Mobile Pte Limited, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited and Indonesia Communications Pte. Ltd. are in violation of Article 27(a) of Law No. 5 of 1999.

There has been no breach of Article 27(a).
SingTel does not own any shares in Telkomsel. SingTel Mobile owns only 35% of Telkomsel. Therefore, SingTel and SingTel Mobile are not majority shareholders in Telkomsel.

Telkom owns 65% of Telkomsel. It is Telkom and not SingTel Mobile that owns the majority of shares in Telkomsel.

2.2“Majority shares” can be interpreted to include minority shareholdings where the minority shareholder is in control.

The meaning of “majority shares” is clear and its plain meaning must be applied.

Leading experts agree that Article 27(a) has to be interpreted plainly i.e. majority shares must mean ownership of majority shares and cannot be expanded to mean control.


3Temasek’s cross-ownership of Telkomsel and Indosat has resulted in anti-competitive behavior by:

i. obstructing or impeding Indosat’s performance, particularly, its network development;

The KPPU has produced no credible evidence to support its contentions and/or to link these contentions to Temasek’s alleged cross-ownership.


Leading experts have shown that Indosat invests heavily in network development and is more efficient in terms of the ratio of subscribers to base stations.


ii. restricting access to interconnection facilities; and
Leading experts have shown that access to interconnection facilities is reasonable and available to newcomers. New carriers have entered the market. Market concentration is below average of comparable countries and falling.


iii. maintaining high tariffs.
Leading experts have shown that the prevalent tariffs in Indonesia are reasonable compared with those in comparable countries:

a. World Bank data: Indonesian prices are “well below average” for lower-middle income countries; below average for East Asia Pacific.

b. ITU data: Usage, monthly subscription and connection prices are below mean/median of 16 comparable countries.

c. ITU data: Local call prices below 5 of 6 comparable Asian countries used by KPPU.

d. Same data show Indonesian prices falling rapidly over time as competition develops. From 2003-2006, Telkomsel Average Revenue per Minute fell in real terms (including inflation) at an annual rate of 13.4%.



The tariffs charged by Telkomsel are within the limits set by the Indonesian telecommunication regulators. The KPPU does not have the jurisdiction to supervise matters of tariffs.



The KPPU has misapplied several economic tests and ignored the findings of leading economic and business experts.


4The alleged cross ownership has caused consumer loss in Indonesia.

According to leading economic experts, the Indonesian cellular market is healthy and competitive.

The reductions in prices and growth in demand - caused by competition – have increased consumer welfare by Rp. 17 trillion between 2002 and 2006. Experts have concluded that there is in fact a consumer surplus, i.e. good value for money for quality cellular services.

There is no evidence to support the KPPU’s allegation that there is loss to consumer welfare. The KPPU’s analysis of the economic data is flawed:



a. The KPPU analysis is based on the incorrect assumption that Indonesian prices are too high.



b. It ignores the non-price competition that occurs in the mobile industry e.g. service quality, customer care, promotional tariffs, bundling, product offerings and innovation.



c. Competition has caused prices to decline and they will continue to decline.



d. Competitors are free to provide different levels of price and non-price offers.



e. Increased choice and lower prices have resulted in greater consumer surplus. Consumers get a range of choices and they are able to make informed decisions - taking into account price and non-price propositions - about the operators.

5KPPU has complied with and respected the rights to the due process of law.
KPPU has failed to accord fundamental due process rights to SingTel and SingTel Mobile in that it has amongst other things:

- failed to notify SingTel and SingTel Mobile of the content of the charges against them;

- failed to give sufficient time to prepare their defence and rebuttal; and

- failed to bring to the attention of SingTel and SingTel Mobile, the evidence which was later relied upon to arrive at a decision adverse to SingTel and SingTel Mobile.


6KPPU has, amongst other sanctions, ordered a divestment of shares in either Telkomsel or Indosat.
KPPU has no authority, under Indonesian law to impose such an order for divestment.

When SingTel Mobile acquired its shares in Telkomsel in 2001, it sought and obtained all the necessary regulatory approvals from the relevant Indonesian authorities.

Likewise, when ST Telemedia invested in Indosat, the relevant Indonesian authorities reviewed the matter and gave their approval.

In fact, the Ministry of State Owned Enterprises had considered Article 27(a) and SingTel Mobile’s shareholding in Telkomsel before approving the acquisition of the Indosat shares. Further, the KPPU was involved in that process and had not raised any objections at that time.




B) References to Law No. 5 of 1999

Article 1 – Para 5:

Business actor shall be any individual or business entity, either incorporated or not incorporated as legal entity, established and domiciled in or conducting activities in the jurisdiction of the Republic of Indonesia, either individually or jointly based on agreement, conducting various business activities in the economic sector.

Article 27(a):

Business actor shall be prohibited to own majority shares in several companies of the same type which conduct business activities in the same field in the same relevant market, or establishing several companies with the same business activities in the same relevant market, if such ownership results in:

(a) one business actor or a group of business actors control more than 50% (fifty percent) of the market share of a certain type of goods or services



C) Timeline of the Case

2006:

18 Oct : FSP BUMN Bersatu filed complaint to the KPPU regarding alleged monopolistic practices by Temasek.

2007:

2 Apr : FSP BUMN Bersatu withdrew complaint against Temasek but KPPU proceeds with case.

9 Apr – 22 May : KPPU conducted preliminary investigations. SingTel and SingTel Mobile were not Reported Parties.

27 Apr : Temasek received summons to appear before KPPU.

2 May : KPPU first hearing.

23 May : The KPPU issued its preliminary investigation findings.

23 May - 27 Sep : The KPPU commenced further investigation against the Reported Parties. SingTel and ST Mobile became Reported Parties.

22 Jun : SingTel and SingTel Mobile receive summons to appear before the KPPU for further examination.

4 Jul and 23 Jul : SingTel and SingTel Mobile answered questions given by the KPPU in its further investigation hearings.


27 Sep : The timeframe for the KPPU’s further investigation ends. No report is issued by this date.

3 Oct : The KPPU issued its further investigation findings.

27 Sep – 19 Nov : The KPPU convenes the Council to deliberate over the further investigation findings.

30 Oct : SingTel and SingTel Mobile submitted rebuttals to the KPPU’s further investigation findings.

19 Nov : KPPU announced its decision.

5 Dec : KPPU sent copies of its decision to the Reported Parties.

19 Dec : SingTel and SingTel Mobile file appeal against KPPU decision with the District Court of Central Jakarta.

4 Jan 2008 : FSP BUMN Bersatu sue KPPU ,cause KPPU still use the name of FSP in Verdict of Teasek


FSP BUMN Bersatu Akan Gugat KPPU Terkait Kasus Temasek

FSP BUMN Bersatu Akan Gugat KPPU Terkait Kasus TemasekJakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan menggugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena diduga menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah dalam kasus Temasek-Telkomsel. "
Kami akan memasukkan gugatan besok," kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono di Jakarta, Kamis.Arief mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan KPPU telah menggunakan dokumen milik FPS Bersatu secara tidak sah dengan dasar gugatan Pasal 1365 KUH Perdata.
Dia menjelaskan KPPU telah menggunakan laporan FSP BUMN Bersatu sebagai dasar pengadilan kasus Temasek, padahal pihaknya telah mencabut gugatan tersebut pada 2 April 2007."Karena tidak ada perkembangan dan panggilan dari KPPU maka kita mencabut laporan tersebut," kata Arief.
Dia mengatakan bahwa FSP BUMN Bersatu pada 18 Oktober 2006 membuat laporan berikut uraian bukti-bukti kepada KPPU atas dugaan persekongkolan tender yang diduga dilakukan oleh PT Indosat bersama kelompok usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional.
Tetapi setelah 163 hari laporan dari mereka, KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal, sesuai pasal 39 ayat 1 UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima laporan, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan."
Sungguh aneh KPPU baru membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan pada 9 April dan tetap mendasarkan pada laporan FSP BUMN Bersatu, padahal kita telah mencabutnya pada 2 April," jelas Arief.
Menurut Arief, rencana gugatan tersebut antara lain didasarkan bahwa FSP BUMN Bersatu telah menderita kerugian berupa hilangnya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi kepada FSP BUMN Bersatu."
Bahwa bukan hanya FSP BUMN Bersatu saja yang dapat mengalami hal sedemikian, namun akibat perbuatan KPPU juga dapat berimbas kepada para pelapor lainnya, baik di masa kini ataupun akan datang," katanya.
Selain itu, apa yang telah dialami oleh FSP BUMN Bersatu atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU, merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya, namun bila dinilai dalam bentuk uang, maka kerugian tersebut adalah setara dengan Rp1 miliar.(*)
Copyright © 2008 ANTARA