Friday, January 18, 2008

Gugatan Lendonovo kepada FSP BUMN Bersatu di Tolak PN Jakarta selatan


Susah memang menjadi seorang yang memiliki nilai berita. Untuk menuntut ganti rugi dari sebuah pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik pun tak mampu. Hakim menganggap Lendo memang layak menjadi obyek dan subyek berita.
Adalah Lendo Novo, mantan staf Kementrian BUMN era Sugiharto yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan di media Investor Daily berjudul ”Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT”, edisi 5 Mei 2006. Artikel itu mewartakan tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN pimpinan Lendo sama ”tak bersih”nya dengan koruptor yang mereka selidiki. Saat Lendo melayangkan somasi, Investor Daily berdalih pernyataan itu dikutip dari perkataan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono.

Merasa gerah, Lendo menggugat Investor bersama si narasumber, Arief Puyuono, ke PN Jakarta Selatan. Awalnya gugatan tidak diterima oleh PN Jaksel karena Lendo belum menggunakan hak jawabnya di Investor Daily. Kelar menggunakan hak jawab dan dilayani pihak Investor Daily, Lendo pun melanjutkan gugatan. Di saat hampir bersamaan, somasi dari Lendo juga balas digugat oleh Arief Puyuono ke PN Jakarta Timur.

Setelah perjalanan berliku itu, Selasa (15/1), Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai I Ketut Manika--beranggotakan Eddy Rusdianto dan Edi Prasetyo--mengetok palu putusan. Gugatan Lendo ditolak. Dalam pertimbangannya, Majelis mengganggap Investor Daily dan Arief punya bukti dasar pemberitaan, narasumbernya jelas, dan belum pernah ada pengingkaran isi berita dari narasumber, alias si Arief sendiri. Majelis menganggap permohonan maaf dan pencabutan berita seperti diminta Lendo dalam petitumnya bukan merupakan kewajiban pers.

Selain itu, Majelis juga menganggap Lendo adalah seorang pejabat yang memang pantas menjadi obyek dan subyek berita. Hak jawab yang merupakan mekanisme keberatan dari materi pemberitaan pun sudah dipakai.

Kuasa hukum Lendo, Handi Asmoroputro dari kantor hukum Irfan Melayu, mengaku kecewa dengan putusan itu. Dia mengatakan, majelis hakim tidak memeriksa pada substansi berita dan narasumber tidak disentuh sama sekali. “Pertimbangan hakim kurang lengkap. Mereka hanya menyorot mekanisme penyelesaian saat ada pemberitaan yang merugikan seseorang. Masalah dari pemberitaan itu sendiri, si narasumber, tidak disentuh sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini, mekanisme seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh narasumber dalam sebuah pemberitaan, belum diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada kasus ini, Handi berharap hakim melakukan penemuan hukum. ”Nanti orang seenaknya jadi narasumber ngomongin orang yang enggak-enggak,” tandasnya.

Kuasa hukum Investor Daily dan Arief, Maulana Bungaran nampak puas dengan putusan Majelis hakim. Sejak pertama dia sudah yakin gugatan Lendo lemah. Makanya, saat melawan Lendo, dia mengajukan eksepsi bermacam-macam, mulai dari kompetensi pengadilan, gugatan kurang pihak, obscur libel dan Nebis in idem. Semuanya ditolak Majelis Hakim. Kini Maulana masih harus menyiapkan diri dalam perseteruan di pengadilan satunya lagi yang sudah masuk tahap replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dihubungi terpisah, Rabu (16/1), anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi menyambut gembira putusan Majelis Hakim. ”Ini sebuah kemajuan besar dari cara berpikir hakim dalam menangani perkara pers,” ujarnya. Dia mengatakan, dalam perkara seperti ini, seorang pejabat publik yang diberitakan tidak punya hak untuk menggugat pers atas pemberitaan yang menyangkut dirinya. Sebab, Investor Daily hanya melakukan kontrol sosial dengan menampung hak seseorang dalam melakukan komunikasi politisnya (political communication).
Lebih lanjut Instruktur pada Lembaga Pers Dr. Soetomo Jakarta ini mengatakan, seorang narasumber yang menggunakan hak komunikasi politiknya tidak bisa disalahkan sepanjang ia bertanggungjawab. Kalau seorang narasumber bisa digugat,”Nanti tidak ada lagi orang mau ngomong sebagai narasumber,” demikian Alamudi.
(NNC)

No comments: