Thursday, January 31, 2008

Gugatan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU masuk Ranah Hukum Perdata

KPPU menilai hukum persaingan usaha masuk ke dalam ranah publik, sehingga laporan masyarakat tentang dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya tidak bisa dicabut.
Sidang perkara perdata antara Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/1). Majelis hakim yang dipimpin Makmun Masduki langsung menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

“Karena pihak penggugat (FSP BUMN, red) dan tergugat (KPPU, red) sudah hadir pada sidang pertaman, maka sesuai dengan Perma No 2 Tahun 2003, majelis hakim menyarankan agar para pihak melakukan mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator yaitu Bapak Dasniel,” titah Makmun.

Seperti diberitakan, FSP BUMN Bersatu mengajukan gugatan karena KPPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dalam kasus monopoli Temasek. “Kami sudah mencabut laporan. Tapi ironisnya, KPPU tetap memakai laporan kami itu dalam memutuskan kasus Temasek,” ungkap Maulana Bungaran, kuasa hukum FSP BUMN Bersatu.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum KPPU, Imron Halimy membantah tudingan Maulana. Menurut Imron, semua laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat lainnya menjadi milik KPPU. “Secara otomatis akan menjadi milik KPPU,” tegasnya.

Karena itu, masih menurut Imron, meskipun FSP BUMN Bersatu telah mencabut laporannya tidak serta merta menghalangi KPPU untuk tetap melakukan pemeriksaan. “Perlu diingat, hukum persaingan usaha yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli, red) masuk ke dalam ranah hukum publik. Kalau dalam hukum privat, seseorang bisa dengan mudah mencabut gugatan perdata yang sudah didaftarkan ke pengadilan. Tapi sekali lagi saya tegaskan ini adalah hukum publik,” tandasnya.

Lebih jauh Imron menganalogikan laporan FSP BUMN Bersatu dengan laporan tindak pidana kepada kepolisian. Dalam ilmu hukum pidana, laporan tindak pidana tidak bisa sembarangan dicabut. “Beda halnya dengan aduan. Kalau aduan memang bisa dicabut,” Imron mencontohkan.

Ketika dikonfirmasi, Maulana tidak sepakat dengan analogi yang disampaikan Imron. Menurut Maulana, UU Anti Monopoli malah tidak pernah menyebutkan tentang larangan mencabut laporan oleh si pelapor. “Undang-undang hanya mengenal adanya hak kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan kepada KPPU,” imbuhnya. Artinya, lanjut Maulana, dengan memakai penafsiran argumentum a contrario si pelapor juga memiliki hak mencabut laporannya.

Bisa Berdamai?
Karena memasuki tahap mediasi, hakim Makmun Masduki menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini secara damai kepada hakim mediator Dasniel. “Silahkan digunakan proses mediasi ini dengan sebaik-baiknya. Saya berikan waktu untuk mediasi selama 22 hari. Mudah-mudahan perkara ini bisa diselesaikan secara damai,” Makmun berharap.

Meski diberikan kesempatan melakukan mediasi, namun sepertinya harapan Makmun hanya akan menerpa angin. Pasalnya kedua belah pihak terkesan bersikukuh dengan argumentasinya masing-masing.

Pihak KPPU misalnya. Meskipun Imron Halimy menyatakan akan melakukan pembahasan di tingkat internal KPPU terlebih dahulu, namun indikasi mengenai kemungkinan gagalnya mediasi sudah terlihat. “Tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar yang mereka minta sangatlah berlebihan dan mengada-ada,” tukasnya.

Begitu juga dengan FSP BUMN Bersatu. Maulana tetap bersikeras ingin menyatakan bahwa KPPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Prinsip dari gugatan kami adalah agar KPPU dan lembaga negara lain tidak menyalahgunakan wewenang dan juga memperhatikan hak perdata warga negaranya,” demikian Maulana.
(IHW)

1 comment:

Anonymous said...

Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the Computador, I hope you enjoy. The address is http://computador-brasil.blogspot.com. A hug.