Thursday, April 5, 2007

Pemberantasan Korupsi di BUMN Belum Terkonsep Jelas


Jakarta–Pemberantasan korupsi yang dilakukan di banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum punya konsep jelas. Pemerintah harus menjabarkan prioritas yang jelas dalam upaya tersebut. Kesan yang timbul kerap kali tudingan korupsi terhadap Direksi BUMN ternyata mengagendakan pergantian pimpinan di sana.
Demikian salah satu hal yang terurai dari seminar "Melawan Kebijakan Tebang Pilih Koruptor BUMN" di Jakarta, Selasa (12/9)."Pemberantasan korupsi di BUMN masih belum jelas. Koruptor BUMN yang diseret ke pengadilan cenderung bertujuan untuk mencopot atau mengganti mereka," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono dalam seminar yang juga menghadirkan pakar hukum Bambang Widjayanto, Irjen Pol Bibit Rianto MM, dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan.Penilaian ini diamini oleh Bambang Widjayanto yang mengakui bahwa pemberantasan korupsi di BUMN hingga saat ini masih belum jelas. Hal itu disebabkan karena pemberantasan korupsi direksi BUMN masih tebang pilih atau diskriminatif."Direksi BUMN yang ditangkap dan diadili sebenarnya melakukan kesalahan korporasi. Artinya, jika ada kebijakan yang bersifat korupsi itu biasanya sudah disetujui oleh dewan komisaris, tapi yang ditahan dan ditangkap hanya direksi sedangkan dewan komisaris atau pengawas dibiarkan," kritik Bambang yang juga mantan Ketua YLBHI.Ia juga menegaskan sebaiknya para koruptor yang tertangkap diharuskan mengembalikan uang kepada negara. Hal ini akan menambah keuangan negara.
Sementara itu, Irjen Pol Bibit Rianto MM dan mantan Jampidsus Ramelan mengungkapkan ketika bertugas sebagai aparat penegak hukum, baik sebagai polisi maupun jaksa, mendapatkan banyak titipan dari atasan ketika sedang menyidik seorang tersangka korupsi. Penyidikan dugaan korupsi selalu mengundang banyak intervensi.Dengan banyaknya kasus korupsi yang tidak pernah selesai ini., Bambang berharap BUMN tidak lagi menjadi sapi perahan. Bibit mengatakan selama ini tidak jelas apakah BUMN ini rugi atau untung. Kalau terus-terusan merugi, ini yang menyebabkan terjadinya korupsi. Tugas para penegak hukumlah agar BUMN tidak terus-menerus merugi. (ant/krisman kaban/maya handhini)




Copyright © Sinar Harapan 2003

No comments: